Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Sambo dalam kasus tersebut terlibat dan didakwa dalam dua perkara yakni perkara pembunuhan serta perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Senin, 13 Februari 2023 | 15:26 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan vonis dari Majelis Hakim.
Ferdy Sambo dalam kasus tersebut terlibat dan didakwa dalam dua perkara yakni perkara pembunuhan serta perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
BERITA TERKAIT:
Suami Mbak Ita, Alwin Basri Divonis Tujuh Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Divonis Lima Tahun Penjara karena Terbukti Korupsi
Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
Mejelis Hakim PN Jaktim Vonis Terdakwa Kasus Pembunuhan Anak Dante, Yudha Arfandi 20 Tahun Penjara
Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim menjatuhi vonis terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ucapnya melanjutkan.
Sebelumnya, Wahyu menegaskan bahwa klaim Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak dapat dibuktikan selama rangkaian persidangan. Majelis Hakim meyakini ada motif lain dari tewasnya Brigadir J.
"Sehingga motif yang lebih tepat menurut Majelis Hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," terang Wahyu.
Selama rangkaian persidangan, hakim Wahyu menyatakan pihaknya tidak memperoleh keyakinan yang cukup soal Brigadir J memerkosa Putri. Oleh karena itu, Majelis Hakim mengesampingkan klaim dimaksud. "Sehingga terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan," sambungnya.
***tags: #vonis #ferdy sambo #hukuman mati #majelis hakim #pn jaksel
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Kembali ke Aceh Tamiang, Presiden RI: Pemerintah akan Turun Membantu Semuanya
13 Desember 2025
Pengurus Dekranasda Klaten 2025-2030 Dilantik untuk Dorong UMKM Naik Kelas
13 Desember 2025
Bupati Sragen Paparkan Delapan Penekanan Utama Jelang Nataru
13 Desember 2025
KAI Wisata Hadirkan “Season of Wonder” di 6–31 Desember 2025
13 Desember 2025
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Modus Korban Tabrak
13 Desember 2025
KAI Wisata X Jakarta Clothing Ramaikan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Lawang Sewu
13 Desember 2025
Kebakaran Landa Sebuah Ruko di Penjaringan, Kerugian Mencapai Rp100 Juta
13 Desember 2025
Santri Lapas Semarang Belajar Agama Dengan Nonton Film Jejak Rasul
13 Desember 2025
Uji Petik Layanan AHU di MPP Banyumas: Kemenkum Jateng Dorong Penguatan Pelayanan Publik
13 Desember 2025
Nekat Edarkan Sabu, Seorang Pria Diringkus Polisi di Tanjung Priok
13 Desember 2025
Sebanyak Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Jaksel
13 Desember 2025

