Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Sambo dalam kasus tersebut terlibat dan didakwa dalam dua perkara yakni perkara pembunuhan serta perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Senin, 13 Februari 2023 | 15:26 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan vonis dari Majelis Hakim.

Ferdy Sambo dalam kasus tersebut terlibat dan didakwa dalam dua perkara yakni perkara pembunuhan serta perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

BERITA TERKAIT:
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
Mejelis Hakim PN Jaktim Vonis Terdakwa Kasus Pembunuhan Anak Dante, Yudha Arfandi 20 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Pornografi Siskaeee Divonis Satu Tahun Penjara
Diperberat PT DKI, Hukuman Mantan Mentan SYL Jadi 12 Tahun Penjara
SYL Divonis Lebih Berat Jadi 12 Tahun Penjara

Dalam  sidang kali ini, Majelis Hakim menjatuhi vonis terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ucapnya melanjutkan.

Sebelumnya, Wahyu menegaskan bahwa klaim Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak dapat dibuktikan selama rangkaian persidangan. Majelis Hakim meyakini ada motif lain dari tewasnya Brigadir J.

"Sehingga motif yang lebih tepat menurut Majelis Hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," terang Wahyu.

Selama rangkaian persidangan, hakim Wahyu menyatakan pihaknya tidak memperoleh keyakinan yang cukup soal Brigadir J memerkosa Putri. Oleh karena itu, Majelis Hakim mengesampingkan klaim dimaksud. "Sehingga terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan," sambungnya.

***

tags: #vonis #ferdy sambo #hukuman mati #majelis hakim #pn jaksel

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI