Yuspahruddin Kembali Ingatkan Jajaran Kemenkumham Jateng Haramkan Tiga Hal di Penjara

Narkoba dan handphone haram berada di lapas dan rutan.

Senin, 13 Februari 2023 | 16:37 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Semarang – Kanwil Kemenkumham Jateng memerintahkan Lapas dan Rutan di Jawa Tengah untuk mengawasi setiap barang yang masuk ke dalam penjara. Kanwil tak ingin adanya kejadian narkoba, handphone dan pungutan liar di penjara.

narkoba dan handphone haram berada di Lapas dan Rutan. Barang yang masuk ke Lapas dan Rutan harus benar-benar diawasi!,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin, di Semarang, Minggu (11/2/2023).

BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Bekasi, 10 Kilogram Sabu Disita
Polisi Tangkap Dua Pegawai Maskapai Penerbangan terkait Kasus Narkoba
Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba ke Malaysia, Amankan 107 Kg Sabu 
38 Remaja Diamankan saat SOTR, Lima Positif Narkoba
Komitmen Berantas Narkoba, Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Apel Siaga 3+1

Menurutnya, jika ada handphone dan narkoba di Lapas dan Rutan, jelas sebuah pelanggaran. Sebab penjara merupakan tempat pembinaan napi agar tak mengulangi kesalahan.

"Jangan sampai ada lagi cerita, ditemukan narkoba, ditemukan handphone di dalam Lapas atau Rutan. Jangan ada lagi berita, pengendalian narkoba dari napi yang ada di dalam Lapas dan Rutan,” tegasnya.

Dia pun memerintahkan sipir atau polisi penjara agar rutin sidak dan penggeledahan kamar hunian napi untuk mencegah adanya barang haram di penjara.

Tak hanya itu, ia juga melarang keras adanya praktik pungutan liar (pungli) alam memberikan pelayanan bagi napi dan keluarganya.

"Jangan sampai ada hal-hal terkait pungli lagi. Jangan sampai ada praktik bayar membayar dalam memberikan pelayanan, baik kepada masyarakat atau napi,” tandas dia.

***

tags: #narkoba #rutan #lapas #handphone #a yuspahruddin

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI