Sejarah Hukuman Mati di Dunia, Sudah Ada Sejak 1760 SM

Eksekusi mati dapat dilakukan dengan banyak metode, diangtaranya penggal kepala, ditembak, hukuman gantung, suntik mati, rajam, penyetruman, dan gas beracun.

Selasa, 14 Februari 2023 | 08:52 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PNJ Jaksel) akhirnya menjatuhi vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo terkait perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hatubarat (Brigadir J), Senin (13/2/2023). Hal tersebut sontak menjadi sorotan masyarakat mengingat kasus tersebut menyeret banyak nama.

Di luar dari kasus Ferdy Sambo yang baru saja menerima vonis hukuman mati, dalam tulisan ini bakal dijelaskan terkait sejarah hukuman mati.

BERITA TERKAIT:
Bocah Penemu Braille: Alami Kebutaan saat Umur 5 Tahun
Sejarah dan Revolusi Pilkada di Indonesia
Mendunia, Penanggalan Masehi Ternyata Miliki Sejumlah Keunikan
Mengenang Sejarah Sumpah Pemuda, Tonggak Persatuan Bangsa Indonesia
Sejarah Singkat Kabupaten Tegal: Dari Tetegal Menuju Kota Modern

Malansir dari berbagai sumber, hukuman mati bisa disebut sebagai tindakan yang dilakukan suatu negara untuk membunuh atau meghabisi nyawa seseorang sebagai hukuman atas suatu kejahatan. Kemudian, tindakan pelaksanaan hukuman mati disebut sebagai eksekusi.

Berdasarkan catatan sejarah, suku-suku primitif kuno telah menggunakan metode hukuman mati bagi pelaku kesalahan. Seseorang divinis hukuman mati untuk membayar kejahatan yang mereka lakukan.  

Vonis mati menjadi bentuk hukuman untuk bermacam kejahatan, termasuk penyerangan seksual, pengkhianatan, dan berbagai pelanggaran militer. Adapun kejahatan yang sering dijatuhi hukuman mati yakni pelaku pembunuhan. 

Crime Museum menjelaskan, catatan sejarah menunjukkan bahwa sejak zaman dulu, hukuman mati telah digunakan sebagai metode pencegahan kejahatan.

Salah satu dokumen tertulis paling kuno yang mendukung diberlakukannya hukuman mati adalah Kode Hammurabi, yang ditulis pada batu sekitar tahun 1760 SM. Isinya terdiri dari 282 hukum yang dikumpulkan oleh Raja Babilonia Hammurabi.

Beberapa dokumen kuno lainnya yang mendukung hukuman mati termasuk Taurat Yahudi, Perjanjian Lama Kristen, dan tulisan seorang legislator Athena bernama Draco.

Eksekusi mati dapat dilakukan dengan banyak metode, diangtaranya penggal kepala, ditembak, hukuman gantung, suntik mati, rajam, penyetruman, dan gas beracun.

Artikel ini telah tayang di Naung.id dengan judul: Ramai Vonis Ferdy Sambo, Ini sejarah hukuman mati di Dunia

***

tags: #sejarah #hukuman mati #ferdy sambo

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI