Majelis Hakim Bacakan Vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hari Ini

Keduanya didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selasa, 14 Februari 2023 | 10:58 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan vonis terhadap dua terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky dan Kuat Ma’ruf hari ini, Selasa (14/2/2023). Kedua terdakwa diagendakan akan mendengarkan putusan vonis dari majelis hakim atas dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya menerangkan bahwa keduanya bakal menjalani sidang pembacaan vonis hari ini, Selasa. “Agenda pembacaan putusan pada sidang putusan Ricky dan Kuat Ma’ruf tanggal 14 Februari,” ujarnya dikutip, Selasa (14/2/2023).

BERITA TERKAIT:
Divonis 10 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Mulai Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
Respon Langkah Hukum Ferdy Sambo Cs, Kejagung Resmi Ajukan Banding
Hakim Jatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara untuk Kuat Maruf
Majelis Hakim Bacakan Vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hari Ini
Kuat Maruf Kutip Ayat Al Quran ke Majelis Hakim dalam Nota Pembelaan

Baik Kuat Maruf dan Ricky Rizal didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Tak hanya itu, masih ada tiga terdakwa lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Lima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin (13/2/2023). Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

***

tags: #kuat maruf #ricky rizal #vonis #pembunuhan #brigadir j

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI