Majelis Hakim Bacakan Vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hari Ini
Keduanya didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selasa, 14 Februari 2023 | 10:58 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan vonis terhadap dua terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky dan Kuat Ma’ruf hari ini, Selasa (14/2/2023). Kedua terdakwa diagendakan akan mendengarkan putusan vonis dari majelis hakim atas dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya menerangkan bahwa keduanya bakal menjalani sidang pembacaan vonis hari ini, Selasa. “Agenda pembacaan putusan pada sidang putusan Ricky dan Kuat Ma’ruf tanggal 14 Februari,” ujarnya dikutip, Selasa (14/2/2023).
BERITA TERKAIT:
Divonis 10 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Mulai Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
Respon Langkah Hukum Ferdy Sambo Cs, Kejagung Resmi Ajukan Banding
Hakim Jatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara untuk Kuat Maruf
Majelis Hakim Bacakan Vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hari Ini
Kuat Maruf Kutip Ayat Al Quran ke Majelis Hakim dalam Nota Pembelaan
Baik Kuat Maruf dan Ricky Rizal didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Tak hanya itu, masih ada tiga terdakwa lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Lima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin (13/2/2023). Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
***tags: #kuat maruf #ricky rizal #vonis #pembunuhan #brigadir j
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Polda Jateng Gelar Kejuaraan Tinju dan Kickboxing Kapolda Cup II
15 November 2025
Dibantu Unit K9, Tim Gabungan Terus Berjuang Temukan 13 Warga Hilang Musibah Longsor
15 November 2025
Dua WNA Uzbekistan Ditangkap terkait Kasus Prostitusi Online
15 November 2025
Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Jakarta Utara
15 November 2025
Tim Gabungan Tangkap Jaksa Gadungan Bersenjata Api di Tangsel
15 November 2025
Polsek Pesanggrahan Bantu Kembalikan Bayi ke Ibunya
15 November 2025
Bocah SD Jadi Korban Pencurian dan Penganiayaan di Jaksel, Polisi Lakukan Penyelidikan
15 November 2025
Indonesia dan Yordania Teguhkan Komitmen Dukung Kemerdekaan Palestina
15 November 2025
Tim SAR Gabungan Temukan 3 Jenazah Korban Longsor di Cilacap
15 November 2025
Argentina vs Angola: Lionel Messi dkk Menang 2-0
15 November 2025

