Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ibu Joshua: Kami Keluarga Menerima
Kasus ini telah berjalan selama empat bulan, dan banyak masyarakat bersimpati dengan apa yang disampaikan Eliezer dalam sidang tersebut.
Rabu, 15 Februari 2023 | 13:00 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Sorak sorai langsung menggema, saat Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Ichad) atau Bharada E divonis hakim bersalah dan dihukum penjara 1 tahun enam bulan. vonis tersebut jauh ringan dibandingkan dengan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun.
Tidak hanya penonton persidangan yang bersorak sorai, keluarga Eliezer pun menangis mendengar putusan hakim tersebut.
BERITA TERKAIT:
Suami Mbak Ita, Alwin Basri Divonis Tujuh Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Divonis Lima Tahun Penjara karena Terbukti Korupsi
Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
Mejelis Hakim PN Jaktim Vonis Terdakwa Kasus Pembunuhan Anak Dante, Yudha Arfandi 20 Tahun Penjara
Putusan Majelis Hakim tersebut juga mendapatkan apresiasi dari keluarga Brigadir Joshua, bahkan ibu Joshua dengan menangis mengungkapkan pihak keluaga menerima keputusan tersebut.
"Yang mau saya katakan dengan vonis ini keluarga telah mempercayai hakim yang mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan. Dan vonis telah memberikan Richard Eliezer dengan vonis 1 tahun enam bulan. Biarlah almarhum Joshua melihat, Eliezer dipakai Tuhan. Sekarang biarlah Joshua bersama Tuhan di surga," kata ibunda Joshua, Rosti Simanjuntak.
"Saya percaya kepada hakim yang memberikan vonis kepada Eliezer, kami keluaga menerima apa yang diputuskan oleh hakim dalam persidangan," sambung Rosti.
Sedangkan usai pembacaan sidang terlihat Richard Eliezer menahan tangisnya disela para penonton bersorak mendengar keputusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso.
Kasus ini telah berjalan selama empat bulan, dan banyak masyarakat bersimpati dengan apa yang disampaikan Eliezer dalam sidang tersebut. Eliezer dalam kasus tersebut menjadi justice collabolator, sehingga kejujurannya dalam sidang tersebut mengundang simpati masyarakat.
***tags: #vonis #jaksa penuntut umum #majelis hakim #richard eliezer #pengadilan negeri jakarta selatan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
DWP Kemenkum Jateng Ikuti Rangkaian Peringatan HUT ke-26 Dharma Wanita Persatuan
10 Desember 2025
KAI Tawarkan Celebration Deals 12.12, Tarif Kereta Eksekutif Hanya 80 Persen
10 Desember 2025
Kemenkum Jateng Tegaskan Pentingnya Budaya Sadar Hukum
10 Desember 2025
Lulu, Mahasiswi USM Raih Best Libero di Kejurnas Voli Probolinggo
10 Desember 2025
Rayakan Tahun Baru 2026 di Quest Hotel dengan Tema ala Mafia
10 Desember 2025
Quest Hotel Hadirkan Hampers Istimewa untuk Moment Natal 2025
10 Desember 2025
Bank Jateng Perkuat Sinergi dan Koordinasi TU Serta Protokol Lintas Instansi
10 Desember 2025
Pengumuman! PDAM Semarang Berlakukan Giliran Pengaliran Air di Wilayah Bukit Kencana Jaya
10 Desember 2025
BAZNAS Tangsel Salurkan Bantuan Kemanusiaan Palestina Tahap Ketujuh Rp325 Juta
10 Desember 2025
Polda Jateng Gelar Pelatihan Manajemen Penanggulangan Bencana di Seluruh Jajaran
10 Desember 2025

