Hakim Vonis Bharada E 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pakar Hukum Pidana: Mahalnya Suatu Kejujuran 

Pakar hukum pidana Jamin Ginting menilai bahwa putusan tersebut memberikan rasa keadilan.

Rabu, 15 Februari 2023 | 14:46 WIB - Ragam
Penulis: Siti Muyassaroh . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J. Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman 12 tahun penjara.

"Menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut seta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso pada Rabu (15/2/2023).

BERITA TERKAIT:
Apa Kabar Bharada E? Pindah Agama dan Menikah dengan Kekasihnya Ling Ling 
Ini Aktivitas Richard Eliezer Setelah Keluar Penjara 
Reichard Eliezer Sudah Keluar Penjara sejak 4 Agustus 2023
Richard Eliezer akan Bebas Pada 31 Januari 2024 
LPSK Cabut Perlindungan, Polri Tetap Beri Pengamanan ke Bharada E

Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menilai bahwa putusan tersebut memberikan rasa keadilan. Menurutnya, kejujuran Richard Eliezer mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J pantas mendapatkan harga cukup mahal.

"Mahalnya suatu kejujuran. Kenapa? Karena pertama kejujuran dihargai cukup mahal dari hukuman yg lain. 1 tahun 6 bulan bagi richard sementara yg lain ada yg 13 tahun ada yg 15 tahun. Hakim menilai kejujuran dibayar dengan harga mahal. Makanya saya katakan bahwa keputusan yang dibuat ini memberikan rasa keadilan," ujar Jamin, dikutip dari tayangan Metro TV, Rabu (15/2/2023).

Terkait ketimpangan tuntutan JPU dan putusan hakim yang cukup jauh, Jamin mengatakan yang kurang tepat adalah rencana penuntutan oleh JPU. Dikatakan bahwa sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga telah merekomendasikan kepada JPU untuk menuntut lebih rendah dari terdakwa lainnya, tetapi tak diindahkan.

"Ini kan awalnya rencana penuntutan kurang tepat. LPSK sudah memberi rekomendasi kepada JPU untuk menuntut lebih rendah dibanding dari terdakwa lainnya. Tetapi seakan-akan JPU dlm rencana tuntutan itu tidak mengindahkan," kata Jamin. 

Menurutnya, JPU menilai bahwa Richard Eliezer tidak bisa mendapat justice collaborator karena merupakan pelaku utama penembakan. Richard juga disebut tidak memberikan informasi yang signifikan dan jutru keluarga Yosua lah yang membuka rahasia. Hal inilah yang mendasari tuntutan JPU ke Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Seandainya tidak dituntut 12 tahun, misalnya 5 tahun, maka dengan 1 tahun 6 bulan ini rasionalnya tidak akan ada lagi banding. Kita lihat Majelis Hakim sekarang menerima Eliezer bukan pelaku utama dan dia berhak mendapatkan justice collaborator karena ini kasus yang sulit pembuktiannya sehingga dia dibutuhkan keterangannya. Dan ini sudah dibuktikan. Makanya harusnya menurut saya ada yang salah dalam rencana penuntutan ini," sambungnya.

Meski begitu, Jamin mengatakan rencana penuntutan adalah hak JPU. Tetapi, ia menilai seharusnya JPU juga tetap menghormati koordinasi dengan LPSK yang merupakan lembaga negara sehingga tidak akan terjadi ketimpangan yang besar antara tuntutan JPU dan putusan hakim.

"Saya lihat hakim benar-benar mempertimbangkan dengan saksama peran Eliezer, sehingga kalaupun JPU mau banding silakan, tapi bandingnya yang menguatkan keputusan hakim," tandas Jamin.

***

tags: #bharada e #richard eliezer #majelis hakim #jpu #pakar hukum pidana

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI