Hakim Vonis Bharada E 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pakar Hukum Pidana: Mahalnya Suatu Kejujuran
Pakar hukum pidana Jamin Ginting menilai bahwa putusan tersebut memberikan rasa keadilan.
Rabu, 15 Februari 2023 | 14:46 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J. Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman 12 tahun penjara.
"Menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut seta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso pada Rabu (15/2/2023).
BERITA TERKAIT:
Apa Kabar Bharada E? Pindah Agama dan Menikah dengan Kekasihnya Ling Ling
Ini Aktivitas Richard Eliezer Setelah Keluar Penjara
Reichard Eliezer Sudah Keluar Penjara sejak 4 Agustus 2023
Richard Eliezer akan Bebas Pada 31 Januari 2024
LPSK Cabut Perlindungan, Polri Tetap Beri Pengamanan ke Bharada E
Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menilai bahwa putusan tersebut memberikan rasa keadilan. Menurutnya, kejujuran Richard Eliezer mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J pantas mendapatkan harga cukup mahal.
"Mahalnya suatu kejujuran. Kenapa? Karena pertama kejujuran dihargai cukup mahal dari hukuman yg lain. 1 tahun 6 bulan bagi richard sementara yg lain ada yg 13 tahun ada yg 15 tahun. Hakim menilai kejujuran dibayar dengan harga mahal. Makanya saya katakan bahwa keputusan yang dibuat ini memberikan rasa keadilan," ujar Jamin, dikutip dari tayangan Metro TV, Rabu (15/2/2023).
Terkait ketimpangan tuntutan JPU dan putusan hakim yang cukup jauh, Jamin mengatakan yang kurang tepat adalah rencana penuntutan oleh JPU. Dikatakan bahwa sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga telah merekomendasikan kepada JPU untuk menuntut lebih rendah dari terdakwa lainnya, tetapi tak diindahkan.
"Ini kan awalnya rencana penuntutan kurang tepat. LPSK sudah memberi rekomendasi kepada JPU untuk menuntut lebih rendah dibanding dari terdakwa lainnya. Tetapi seakan-akan JPU dlm rencana tuntutan itu tidak mengindahkan," kata Jamin.
Menurutnya, JPU menilai bahwa Richard Eliezer tidak bisa mendapat justice collaborator karena merupakan pelaku utama penembakan. Richard juga disebut tidak memberikan informasi yang signifikan dan jutru keluarga Yosua lah yang membuka rahasia. Hal inilah yang mendasari tuntutan JPU ke Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.
"Seandainya tidak dituntut 12 tahun, misalnya 5 tahun, maka dengan 1 tahun 6 bulan ini rasionalnya tidak akan ada lagi banding. Kita lihat Majelis Hakim sekarang menerima Eliezer bukan pelaku utama dan dia berhak mendapatkan justice collaborator karena ini kasus yang sulit pembuktiannya sehingga dia dibutuhkan keterangannya. Dan ini sudah dibuktikan. Makanya harusnya menurut saya ada yang salah dalam rencana penuntutan ini," sambungnya.
Meski begitu, Jamin mengatakan rencana penuntutan adalah hak JPU. Tetapi, ia menilai seharusnya JPU juga tetap menghormati koordinasi dengan LPSK yang merupakan lembaga negara sehingga tidak akan terjadi ketimpangan yang besar antara tuntutan JPU dan putusan hakim.
"Saya lihat hakim benar-benar mempertimbangkan dengan saksama peran Eliezer, sehingga kalaupun JPU mau banding silakan, tapi bandingnya yang menguatkan keputusan hakim," tandas Jamin.
***tags: #bharada e #richard eliezer #majelis hakim #jpu #pakar hukum pidana
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
![PKBM Annisa Cilacap Kembali Gelar PKW dan Diikuti 40 Peserta Didik](./../.././images/2024/07/04/thumb_Cilacap_PKM_Annisa_PKW_202.jpg)
PKBM Annisa Cilacap Kembali Gelar PKW dan Diikuti 40 Peserta Didik
04 Juli 2024
![WINGS Care Luncurkan Detergen dengan Formulasi Alami](./../.././images/2024/07/04/thumb_IMG-20240704-WA0038.jpg)
WINGS Care Luncurkan Detergen dengan Formulasi Alami
04 Juli 2024
![Berpisah dengan Alberto Rodriguez, Persib Datangkan Pemain Kroasia](./../.././images/2024/07/04/thumb_Persib_Mateo_Kocijan.jpg)
Berpisah dengan Alberto Rodriguez, Persib Datangkan Pemain Kroasia
04 Juli 2024
![Usai KKS-KKU, 655 Mahasiswa Unika Soegijapranata Gelar Expo UMKM Dampingan](./../.././images/2024/07/04/thumb_IMG-20240704-WA0032.jpg)
Usai KKS-KKU, 655 Mahasiswa Unika Soegijapranata Gelar Expo UMKM Dampingan
04 Juli 2024
![Disporapar Jateng Prediksi 4 Juta Pengunjung Wisata Selama Libur Sekolah](./../.././images/2024/07/04/thumb_disporapar.jpg)
Disporapar Jateng Prediksi 4 Juta Pengunjung Wisata Selama Libur Sekolah
04 Juli 2024
![Judi Online Merebak, Mbak Ita Ingatkan Dampak Buruknya Bisa Sampai Bunuh Diri](./../.././images/2024/07/04/thumb_IMG-20240704-WA0033.jpg)
Judi Online Merebak, Mbak Ita Ingatkan Dampak Buruknya Bisa Sampai Bunuh Diri
04 Juli 2024
![Bank Jateng-TWC Kerjasama Majukan UMKM Kampung Seni Borobudur](./../.././images/2024/07/04/thumb_IMG-20240704-WA0031.jpg)
Bank Jateng-TWC Kerjasama Majukan UMKM Kampung Seni Borobudur
04 Juli 2024
![Pemkot Semarang Pastikan Sistem Data PPDB 2024 Aman dari Ancaman Peretasan](./../.././images/2024/07/04/thumb_IMG-20240704-WA0026.jpg)
Pemkot Semarang Pastikan Sistem Data PPDB 2024 Aman dari Ancaman Peretasan
04 Juli 2024