Kasus Pengemudi Fortuner Rusak Mobil Taksi Online Berakhir Damai, Pelapor Cabut Laporan

Pihak GR juga akan mengganti kerugian atas kerusakan yang dialami namun tidak disebutkan nominalnya.

Jumat, 17 Februari 2023 | 17:11 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta – Kasus perusakan yang dilakukan pengemudi Fortuner inisial FR (24) terhadap mobil Taksi Online berakhir damai. Dalam hal ini, pelapor inisial AW (38) telah mencabut laporan kasus tersebut. Peristiwa perasakan tersebut terjadi di Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB.

AW menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Kepolisian dan masyarakat yang telah membantunya dalam kasus ini.

BERITA TERKAIT:
3 Pengamen Rampok Taksi Online di Klaten, Supir Disayat Lehernya
Warga Klaten Tangkap Perampok Taksi Online, Korban Disayat Lehernya Saat Bertugas
Pemuda Asal Semarang Jadi Tersangka Perampokan Taksi Online di Demak
Polisi Sebut Pelaku dalam Pengaruh Miras saat Keroyok Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota
Polisi Tangkap Pengeroyok Sopir Taksi Online di Kembangan Jakarta Barat

"Saya ucapkan terima kasih atas dukungannya. Ini semata-mata saya lakukan atas alasan kemanusiaan," katanya, Jumat (17/2/2023).

Lebih lanjut, dia pun mengungkapkan alasannya mencabut laporan terhadap pengemudi Fortuner tersebut.

"Adapun alasannya karena dia ada itikad baik dan sudah minta maaf Saudara Giorgio kepada saya dan keluarga," ungkapnya.

AW menambahkan, pihaknya sudah melakukan perjanjian bahwa GR tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Terlebih, pihak GR juga akan mengganti kerugian atas kerusakan yang dialami namun tidak disebutkan nominalnya.

"Saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai. Inilah alasan saya untuk mencabut laporan polisi ini," tukasnya.

??????Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengendara mobil berinisial GR (24) yang diduga merusak mobil Taksi Online di kawasan Senopati pada Minggu (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB menjadi tersangka.

"Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang," kata KaPolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/2).

Ade menambahkan, tersangka juga dijerat perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Pihaknya menerapkan kedua pasal ini didasari dua alat bukti, yakni senjata api air softgun mainan dan pedang anggar yang telah diamankan.

Selanjutnya, tersangka telah ditahan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka melakukannya dalam keadaan sehat dan sadar serta mengaku emosi lantaran selisih paham," katanya.

Tersangka terjerat perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.

***

tags: #taksi online #kekerasan #berdamai #perusakan mobil #polres metro jakarta selatan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI