Menkumham Yasonna Bantah KUHP Baru untuk Memperingan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Yasonna H Laoly yang memberikan Kuliah Umum di Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga.

Rabu, 22 Februari 2023 | 11:24 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Salatiga - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna H Laoly membantah bila Pasal 100 KUHP Baru sengaja didesain untuk memperingan hukuman mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati. Sementara KUHP Baru memberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara. Bila selama 10 tahun ia berbuat baik, hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup, tentu dengan berbagai persyaratan. 

BERITA TERKAIT:
Terima Jabatan Menkumham, Supratman Minta Kolaborasi Seluruh Jajaran Kemenkumham
Menkumham Terima Gelar Kehormatan Masyarakat Adat Sunda
Menkumham RI Yasonna Kunjungi Kampung Laut Cilacap
Menkumham Tanda Tangan Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional
1.288 Pegawai Kemenkumham Pensiun, Sekjen Sebut Pengabdian Bagi Bangsa Belum Selesai

Muncul isu, KUHP sengaja disahkan untuk memberikan celah kepada Ferdy Sambo, keluar dari jerat hukuman mati.

Yasonna H Laoly yang memberikan Kuliah Umum di Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Selasa (21/2/2023), mengganggap pemikiran itu salah karena kurangnya pemahaman.

Menurut Yasonna, KUHP Baru telah dirancang dalam sejak puluhan tahun yang lalu serta lahir dari diskusi dan seminar yang panjang.

"My God. Itu jauh, jauh, jauh sebelumnya (perumusan pasal hukuman mati). Itu (sama saja) menghina kepada profesor-profesor kita, yang sudah meninggal dunia, termasuk Profesor Muladi. Beberapa Profesor hukum pidana kita yang mendesain hukum itu. Itu penghinaan kepada mereka. Kita harus baca background, filosofi setiap pasal. Kenapa begitu?. Perdebatannya panjang, dan itu menjadi sebuah keputusan bersama, dibahas. Bukan produk satu malam, puluhan tahun produknya, pembahasan melalui (banyak) seminar," kata Yasonna.

Ia juga menjelaskan, untuk lahir sebagai suatu konsep hukum pidana yang sekarang, pasal hukuman mati di KUHP Baru telah mengakomodasi berbagai pemikiran dari semua pihak. Pasal 100 KUHP Baru merupakan solusi bagi mereka yang pro dan kontra terhadap pidana mati

"Telah mengakomodasi pemikiran-pemikiran yang kemudian dapat diambil middle ground, antara abolisionis dan retensionis," ujarnya.

Dari internal Kemenkumham, hadir mengikuti acara, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Dr A Yuspahruddin, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan serta beberapa Kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng.

Peserta Kuliah Umum adalah Civitas Akademika Universitas Kristen Satya Wacana, mulai dari Rektor, dekan, pengajar hingga para mahasiswa.

***

tags: #yasonna h laoly #uksw salatiga #menteri hukum dan ham

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI