Kantongi Dua Alat Bukti, Polisi Tahan Tersangka Kedua Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak
Penetapan tersangka dan penahanan Shane Lukas tersebut berdasarkan dua alat bukti.
Sabtu, 25 Februari 2023 | 11:26 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta – Shane Lukas alias S (19) harus mendekam di balik jeruji besi penjara usai ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap CDO (17). Penahanan tehadap S dilakukan lantaran polisi telah mengantongi dua alat bukti.
KaPolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan peran tersangka Shane Lukas dalam kasus ini, salah satunya membiarkan kekerasan yang dilakukan Mario Dandy kepada korban.
BERITA TERKAIT:
Pengacara Mario Dandy Mohon Keringanan Hukuman, Janji Kliennya akan Perbaiki Perilaku
Mario Dandy Akui Punya Banyak Pelat Nomor Kendaraan Palsu: Biar Keren, Yang Mulia
Satpam Dihadirkan sebagai Saksi di Sidang David Ozora: Saya Gak Tahan Lihat Darah
AGH Ditempatkan di LP Anak Tangerang, Langsung Dites Kehamilan dan Narkoba
Kondisi Terkini David Ozora Setelah Penganiayaan oleh Mario Dandy, Panggil Ayahnya dengan "Mas"
"Diduga tersangka S membiarkan tindakan kekerasan terhadap anak. Selanjutnya terhadap tersangka S dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tuturnya, Jumat (24/2/2023).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Shane Lukas tersebut berdasarkan dua alat bukti.
"Berdasarkan dua alat bukti dan barang bukti yang kami sita, diduga tersangka S melakukan pembiaran tindakan kekerasan terhadap anak," sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Shane akan dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
"Kami tersangkakan dengan Pasal 76C junto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," tukasnya.
***tags: #mario dandy satrio #polres metro jakarta selatan #penganiayaan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Polda Jateng Pastikan Pengamanan “May Day” Berlangsung Humanis
30 April 2025

Geledah Rumah Predator Seks di Jepara, Polda Jateng Temukan Sejumlah Bukti Pendukung
30 April 2025

Kunjungi Rutan Salatiga, Dirjen IDP HAM KemenHAM Berikan Apresiasi
30 April 2025

Duka di Sumenep: Kakek 100 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Area Pemakam
30 April 2025

Sinopsis Tenung, Adaptasi Novel Risa Saraswati
30 April 2025

Melalui Sistem Merit, Pemprov Jateng Tingkatkan Kualitas Kepegawaian
30 April 2025

Persebi Boyolali vs Persema Malang: Laskar Pandanarang Kalah 1-2
30 April 2025