Polresta Magelang Tangkap Lima Tersangka Penambangan Ilegal di Lereng Merapi

Polisi benarkan telah melakukan penindakan penambangan ilegal.

Senin, 27 Februari 2023 | 08:10 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Magelang - Polresta Magelang berhasil menangkap lima terduga tersangka penambangan pasir ilegal dengan menggunakan alat berat di lereng gunung Merapi tepatnya di Kawasan Prusda Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Sabtu (25/2/2023) siang hari.

Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba mengatakan penangkapan karena mendapat Informasi dari masyarakat Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung terkait maraknya penambangan liar di wilayah Kecamatan Srumbung. 

BERITA TERKAIT:
Polresta Magelang Kerahkan 717 Personel Gabungan Amankan Kunjungan Wapres RI
TNI-Polri di Magelang Amankan Pemungutan Suara Ulang
Nekat! Lima Pria Gondol Besi Pentup Jalan di Borobudur Magelang
Selama Januari, Polresta Magelang Ungkap Delapan Kasus Narkoba
Enam Jurnalis Cilik Muntilan Kunjungi Polresta Magelang

Mendapat informasi itu lalu Satreskrim Polresta Magelang melaksanakan penindakan prosedural di lokasi & mengamankan lima orang beserta Sarana prasarana berupa alat berat dan truk pengangkut pasir.

"Pada saat dilakukan penggerebekan, lima orang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan. Selain itu kita juga menyita lima unit alat berat jenis begu serta empat unit truk pengangkut pasir,” katanya, dalam keterangan tertulis, Minggu (26/2/2023).

KaPolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan membenarkan telah dilakukan penindakan penambangan illegal.

"Kepada para pelaku dipersangkakan pasal 158 UU RI no 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU No 4 tahun 2009 tentang penambangan Mineral & Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

***

tags: #polresta magelang #penambangan #ilegal

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI