Di Sidang KEPP, Ketua KPU Minta Maaf Terkait Pernyataan Soal Sistem Pemilu

Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) Muhammad Fauzan Irvan sebagai pihak pengadu mengapresiasi permohonan maaf yang disampaikan Hasyim.

Senin, 27 Februari 2023 | 18:34 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Saat memberikan keterangan sebagai pihak teradu dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (27/2/2023), Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy’ari menyampaikan permintaan maaf terkait pernyataannya soal sistem pemilu.

Pernyataan itu disampaikan Hasyim dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, 29 Desember 2022. 

BERITA TERKAIT:
KPU Purbalingga Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih ke DPRD
KPU Wonosobo Tetapkan Paslon Afif-Husein Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Resmi, Fahmi-Dimas Jadi Bupati-Wabup Purbalingga Terpilih
9 Januari 2025, KPU Purbalingga Gelar Pleno Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih
KPU Purbalingga Gelar Evaluasi Sosialisasi Pendidikan Pemilih untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilu

Ia meminta maaf bila pernyataan tersebut kemudian menimbulkan diskusi yang berkepanjangan di tengah masyarakat ataupun memicu kemunculan-kemunculan diskusi yang tidak diperlukan.

"Teradu kembali memberikan penjelasan tentang sistem pemilu sekaligus permohonan maaf apabila ternyata terhadap pernyataan yang teradu sampaikan terkait sistem pemilu menimbulkan diskusi yang berkepanjangan dan mungkin diskusi yang tidak perlu,” kata Hasyim Asy’ari.

Hasyim sebelumnya, telah menjelaskan pernyataannya mengenai kemungkinan sistem pemilu Indonesia kembali pada sistem proporsional tertutup itu dia sampaikan dalam rangka memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan penyelenggaraan pemilu.

"Perlu kembali teradu tegaskan dan jelaskan bahwa pada pernyataan yang teradu sampaikan terkait dengan sistem pemilu, sebagaimana dalil aduan a quo dilakukan semata-mata untuk menjalankan tugas yang diamanatkan undang-undang (Nomor 7 Tahun 2017 tentang) Pemilu, yaitu menyampaikan informasi berkaitan dengan perkembangan penyelenggaraan pemilu," katanya.

Sebagai penyelenggara pemilu dalam hal ini Ketua KPU RI, menurutnya, ia bertugas untuk memberikan informasi kepada publik bahwa di Mahkamah Konstitusi sedang berlangsung uji materi terhadap UU Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka.

Hasyim juga menegaskan pernyataan tersebut bukan menunjukkan bahwa dia mendukung atau sependapat dengan penerapan salah satu sistem pemilu di antara sistem proporsional terbuka atau tertutup.

Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) Muhammad Fauzan Irvan sebagai pihak pengadu mengapresiasi permohonan maaf yang disampaikan Hasyim.

"Menurut hemat kami, (persoalan ini) sudah tidak perlu diperdebatkan lagi. Tapi, poin pentingnya adalah pihak teradu beserta seluruh perangkat KPU untuk kemudian hari tidak lagi membuat pernyataan-pernyataan yang kontraproduktif, yang dapat menimbulkan kegaduhan, kontroversi di kalangan masyarakat kita,” katanya.

Fauzan melanjutkan Prodewa mengharapkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat memberikan penekanan kepada seluruh penyelenggara pemilu agar melaksanakan aktivitas dan mengeluarkan kebijakan dengan pertimbangan yang baik serta detail sehingga tidak menimbulkan pernyataan yang tidak bermanfaat bagi publik.

***

tags: #komisi pemilihan umum #kode etik penyelenggara pemilu #ketua kpu #sistem pemilu #dkpp

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI