Pra Peradilan terhadap Polsek Bonang Demak, Pemohon Ajukan Bukti Visum Diduga Palsu

Bahkan, dalam hitungan hari, Istri Nur Amin akan melahirkan anak ketiga dan membutuhkan pendampingan suaminya.

Kamis, 02 Maret 2023 | 13:27 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Muyassaroh

KUASAKATACOM, Demaksidang pra peradilan dua terduga tersangka pengeroyokan kembali digelar pada Selasa (1/3/2023), di Pengadilan Negeri Demak. Pihak yang mengajukan pra peradilan yakni terduga tersangka.

Sebelumnya diberitakan bahwa, dua warga desa Krajanbogo, Bonang, Demak atas nama Nur Amin dan Asnawi ditangkap dan ditahan Polsek Bonang Demak dengan dugaan kasus pengeroyokan terhadap Seorang bernama Ngatman.

BERITA TERKAIT:
Pra Peradilan terhadap Polsek Bonang Demak, Pemohon Ajukan Bukti Visum Diduga Palsu

Dalam sidang, Tim Kuasa Hukum Keluarga Nur Amin – Asnawi, kakak beradik yang ditangkap atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ngatman, menghadirkan tiga saksi dan satu alat bukti tertulis. 

Kuasa Hukum, Tri Wulan Larasati, mengatakan, dalam sidang lanjutan hari ini, pihaknya menyayangkan ada intervensi dari Majelis Hakim.

“Kami menyayangkan adanya intervensi kepada saksi yang kami hadirkan, sehingga membuat mental saksi sempat down. Memang benar, pada tahun 2020 silam, salah satu saksi kami menjadi terdakwa kasus penganiayaan yang dilaporkan korban yang saat ini menjadi salah satu saksi Ngatman. Namun, hal itu sudah berlalu, kenapa harus diungkit kembali dalam sidang pra-peradilan ini?” ungkap Laras.

Meski begitu, Laras sedikit lega karena telah menyerahkan Surat Keterangan Rumah Sakit Islam NU Demak, yang menyatakan bahwa dokter yang menerbitkan hasil visum pada tanggal 30 desember 2022 lalu, sudah tidak bekerja di RSI NU sejak tanggal 31 Agustus. 

“Tadi pihak termohon terlihat kaget saat kami tunjukkan surat pernyataan dari RSI, terkait SK Dokter yang menerbitkan hasil visum Ngatman. Untuk itu, besok kami akan hadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan,” lanjutnya.

Keluarga Nur Amin – Asnawi masih sangat berharap mendapat keadilan, atas ditahannya dua orang yang menjadi tulang punggung keluarga. Bahkan, dalam hitungan hari, Istri Nur Amin akan melahirkan anak ketiga dan membutuhkan pendampingan suaminya.

“Tentunya kami masih berharap adanya keadilan. Selain itu, ini menjadi pembelajaran aparat kepolisian dalam memberikan pelayanan dan keadilan bagi masyarakat,” pungkas dia.

***

tags: #sidang pra peradilan #pengeroyokan #pengadilan negeri demak #polsek bonang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI