Pra Peradilan terhadap Polsek Bonang Demak, Pemohon Ajukan Bukti Visum Diduga Palsu
Bahkan, dalam hitungan hari, Istri Nur Amin akan melahirkan anak ketiga dan membutuhkan pendampingan suaminya.
Kamis, 02 Maret 2023 | 13:27 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Muyassaroh
KUASAKATACOM, Demak – sidang pra peradilan dua terduga tersangka pengeroyokan kembali digelar pada Selasa (1/3/2023), di Pengadilan Negeri Demak. Pihak yang mengajukan pra peradilan yakni terduga tersangka.
Sebelumnya diberitakan bahwa, dua warga desa Krajanbogo, Bonang, Demak atas nama Nur Amin dan Asnawi ditangkap dan ditahan Polsek Bonang Demak dengan dugaan kasus pengeroyokan terhadap Seorang bernama Ngatman.
BERITA TERKAIT:
Pra Peradilan terhadap Polsek Bonang Demak, Pemohon Ajukan Bukti Visum Diduga Palsu
Dalam sidang, Tim Kuasa Hukum Keluarga Nur Amin – Asnawi, kakak beradik yang ditangkap atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ngatman, menghadirkan tiga saksi dan satu alat bukti tertulis.
Kuasa Hukum, Tri Wulan Larasati, mengatakan, dalam sidang lanjutan hari ini, pihaknya menyayangkan ada intervensi dari Majelis Hakim.
“Kami menyayangkan adanya intervensi kepada saksi yang kami hadirkan, sehingga membuat mental saksi sempat down. Memang benar, pada tahun 2020 silam, salah satu saksi kami menjadi terdakwa kasus penganiayaan yang dilaporkan korban yang saat ini menjadi salah satu saksi Ngatman. Namun, hal itu sudah berlalu, kenapa harus diungkit kembali dalam sidang pra-peradilan ini?” ungkap Laras.
Meski begitu, Laras sedikit lega karena telah menyerahkan Surat Keterangan Rumah Sakit Islam NU Demak, yang menyatakan bahwa dokter yang menerbitkan hasil visum pada tanggal 30 desember 2022 lalu, sudah tidak bekerja di RSI NU sejak tanggal 31 Agustus.
“Tadi pihak termohon terlihat kaget saat kami tunjukkan surat pernyataan dari RSI, terkait SK Dokter yang menerbitkan hasil visum Ngatman. Untuk itu, besok kami akan hadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan,” lanjutnya.
Keluarga Nur Amin – Asnawi masih sangat berharap mendapat keadilan, atas ditahannya dua orang yang menjadi tulang punggung keluarga. Bahkan, dalam hitungan hari, Istri Nur Amin akan melahirkan anak ketiga dan membutuhkan pendampingan suaminya.
“Tentunya kami masih berharap adanya keadilan. Selain itu, ini menjadi pembelajaran aparat kepolisian dalam memberikan pelayanan dan keadilan bagi masyarakat,” pungkas dia.
***tags: #sidang pra peradilan #pengeroyokan #pengadilan negeri demak #polsek bonang
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Film Horor "Panggilan dari Kubur" Siap Tayang di Bioskop 14 Agustus
16 Juli 2025

Indonesia Peringkat Pertama Klasemen Grup A
16 Juli 2025

Liverpool Incar Ollie Watkins dari Aston Villa
16 Juli 2025

Presiden Trump Tetapkan Tarif Impor AS 19 Persen untuk Indonesia
16 Juli 2025

Perampok Ini Nekat Bunuh dan Bawa Mobil Korban karena Kecanduan Judi Online
16 Juli 2025

Aston Villa Dapatkan Marco Bizot dari Stade Brestois
16 Juli 2025

Museum Bruce Lee di Hong Kong Terpaksa Ditutup karena Masalah Keuangan
16 Juli 2025

Serial "Harry Potter" HBO Mulai Diproduksi untuk Tayang 2027
16 Juli 2025

Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Trotoar Tanah Abang, Diduga Korban Pembunuhan
16 Juli 2025

Manchester City Permanenkan Kolo Toure sebagai Asisten Pelatih
16 Juli 2025

Babel akan Kibarkan Bendera Merah Putih di Bawah Laut Saat HUT RI ke-80
16 Juli 2025