Dituduh Selingkuh, Pemuda di Surakarta Aniaya Tetangga Pakai Button Stick
Korban berusaha menangkis dan melarikan diri meninggalkan tempat kejadian.
Sabtu, 04 Maret 2023 | 08:36 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Surakarta - Polresta Surakarta menangkap pemuda DP (27) warga Pasar Kliwon, Surakarta setelah menganiaya tetangganya WP (pria, 32 tahun). Penyebab penganiayaan karena DP dituduh selingkuh.
“Dari keterangan tersangka DP, dia mengaku kalau dirinya dituduh telah selingkuh dengan adik ipar korban. Selain itu kata kasar dari korban melalui media sosial Facebook turut jadi pemicu,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi, di Markas Komando Polresta Surakarta, Jumat (3/3/2023).
BERITA TERKAIT:
Gegara Parkir, Empat Orang di Gunungpati Semarang Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan
Diduga Siksa Anggota KKB, 13 Prajurit TNI AD Diperiksa dan Ditahan
Pangdam Cenderawasih Sampaikan Permohonan Maaf pada Masyarakat Papua karena Anggota Aniaya Warga Lokal
Pria di Tangerang Serahkan Diri ke Polisi usai Aniaya Seorang Lansia
Pemuda Ini Cekik Ibunya Hanya karena Tak Diizinkan Gadaikan Motor
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (18/2) sekitar pukul 15.30 WIB. Waktu itu, tersangka merasa pernah ada ancaman melalui Facebook oleh korban dengan kata kata “tak gawe nyusul adikmu” maksudnya akan dibunuh oleh korban. Tersangka dan korban yang telah memiliki masalah sejak awal ini akhirnya bertemu melalui perantara rekan tersangka di pinggir Kali Kecing, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon.
“Saat itu, korban tengah nongkrong bareng rekannya. Lalu, salah seorang rekan korban mendapat pesan dari tersangka untuk membawa korban itu ke lokasi tempat penganiayaan di Kawasan Semanggi. Lalu, korban yang juga telah lama memiliki masalah dengan tersangka berseria menemuinya di lokasi yang telah ditentukan,” ujarnya.
Sesampainya di lokasi, tersangka langsung memukuli korban dengan button stick sebanyak tiga kali hingga mengenai tangan, kepala dan punggung korban.
Korban berusaha menangkis dan melarikan diri meninggalkan tempat kejadian. Namun beberapa pukulan sudah mendarat di tubuhnya.
Usai peristiwa itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, polisi menangkap tersangka di warung yang dekat dengan tempat kejadian.
Usai tragedi itu, korban langsung pergi ke rumah sakit. Dari informasi kepolisian, korban mengalami robek bagian kepala sebelah kiri atas, hingga harus menjalani operasi. Saat ini korban masih menjalani perawatan di salah satu di rumah sakit di Solo.
“Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas dia.
***tags: #penganiayaan #selingkuh #surakarta
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Sekjen Kemenag Ingatkan Proyek SBSN Diselesaikan Tahun Ini
29 Maret 2024
Jelang Lebaran, Petugas Gabungan Sidak Takaran BBM di 40 SPBU Kabupaten Semarang
29 Maret 2024
Pria Grobogan Ini harus Berlebaran di Penjara karena Edarkan Sabu
29 Maret 2024
Hanya Demi Konten, Dua Pemuda Jepara Ini Lempar Kucing ke Laut
29 Maret 2024
Empat Tempat Hiburan Malam di Semarang Disegel Satpol PP
29 Maret 2024
RD Minta Pemainnya Jaga Tren Positif Saat Lawan PSIS
29 Maret 2024
PT Pelni Cabang Semarang Kerahkan Enam Armada Kapal untuk Mudik Lebaran
29 Maret 2024
Rembang Perlu Kerja Keras Turunkan Angka Kemiskinan
29 Maret 2024