Maret Dibuka, Bandara Semarang Minta Pelanggan Update Validasi ke Aplikasi SatuSehat Mobile

Apabila memiliki kendala dalam proses pembaharuan, sebaiknya calon penumpang dapat menunjukan dokumen vaksinasi berupa soft copy ataupun dokumen fisik.

Senin, 06 Maret 2023 | 13:56 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang– Manajemen Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang mengingatkan calon penumpang pesawat agar memperbaharui validasi kelayakan terbang dari Aplikasi PeduliLindungi ke SatuSehat Mobile.

“Kami himbau kepada calon penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat udara melalui bandara untuk segera memperbaharui aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile per tanggal 1 Maret 2023. Penyesuaikan ini dimaksud untuk menghindari adanya kendala dalam proses validasi kelayakan terbang yang menjadi syarat perjalanan,” kata Stakeholder Relation Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Heri Trisno Wibowo, Senin (6/3/2023).

BERITA TERKAIT:
Bandara Semarang-Disbudpar Jalin Kerjasama Promosi Kebudayaan dan Pariwisata
Hari Kartini, Bandara Semarang Gelar Fashion Show dan Talk Show
Angkutan Lebaran 2024, Bandara Semarang Layani Penerbangan 126 Ribu Penumpang
Jelang Lebaran, Jumlah Penumpang Pesawat di Bandara Semarang Meningkat
Gandeng 57 Fotografer, Bandara Semarang Pamerkan Ratusan Karya Foto “Jateng Sekarang”

Apabila memiliki kendala dalam proses pembaharuan, sebaiknya calon penumpang dapat menunjukan dokumen vaksinasi berupa soft copy ataupun dokumen fisik untuk mempermudah proses validasi dokumen kesehatan yang menjadi syarat perjalanan dengan transportasi udara.

Selama proses migrasi dari aplikasi PeduliLindungi ke SatuSehat Mobile berlangsung, PT Angkasa Pura I akan terus berkoordinasi dengan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang selaku pihak yang berwenang dalam melakukan validasi dokumen kesehatan di bandara untuk memastikan proses perjalanan penumpang berlangsung dengan lancar. 

“Untuk syarat perjalanan dengan transportasi udara hingga saat ini masih mengacu kepada SE Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022,” jelasnya.

***

tags: #bandara internasional jenderal ahmad yani #calon penumpang #pedulilindungi #pt angkasa pura i

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI