Kasus Pembuangan Bayi di Jagakarsa, Polisi Buru Pelaku
Polisi telah cek tempat kejadian perkara dan meminta keterangan saksi dan melakukan visum.
Selasa, 07 Maret 2023 | 16:21 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Telah ditemukan sesosok jasad bayi di kawasan Kalibaru Barat RT13/RW09 Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa pagi pukul 08.15 WIB. Mengetahui hal itu, Kepolisian Sektor (Polsek) Jagakarsa langsung melakukan menyelidiki kasus pembuangan mayat bayi tersebut.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra menerangkan bahwa rasa keprihatinannya dengan temuan tersebut dan akan berupaya maksimal mengungkap kejahatan tersebut.
BERITA TERKAIT:
Habisi Empat Anaknya, Pria Ini Dituntut Pasal Berlapis
Polisi Serahkan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Empat Anak di Jagakarsa
Rekonstruksi Pembunuhan Ayah Terhadap Empat Anaknya di Jagakarsa Dilakukan Hari Ini
Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Akui Lakukan Percobaan Bunuh Diri Lima Kali
Kasus Empat Anak Tewas oleh Ayah di Jagakarsa: Tetangga Sudah Laporkan KDRT tapi Panca Tak Ditahan Polisi hingga Bunuh Empat Anaknya
"Kami mengutuk dan akan berupaya mengungkap kejahatan kemanusiaan ini," ujarnya, Selasa.
Dijelaskan Multazam, pihaknya sudah melaksanakan cek tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, hingga melakukan visum," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra, di Jakarta. Selain itu, pihaknya juga telah mengantar jasad bayi tersebut ke Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saksi N sedang bekerja mengambil sampah dengan menggunakan serokan. Kemudian, saksi melihat benda mencurigakan dalam tumpukan sampah dan langsung diambilnya.
Setelah itu saksi bersama temannya, E mengecek barang yang dicurigai tersebut dan didapati benda mencurigakan itu bayi berukuran kurang lebih 20 sentimeter yang sudah meninggal dunia. Selanjutnya kedua saksi melaporkan kejadian dugaan penemuan bayi tersebut ke Kantor Polsek Jagakarsa.
Polres Jagakarsa menyatakan belum bisa menentukan usia bayi tersebut lantaran masih harus memastikan dengan pihak terkait.
Multazam menegaskan, ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara lima tahun enam bulan sesuai Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
***tags: #jagakarsa #pembuangan bayi #jasad bayi
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Pemkot Semarang Gerak Cepat Tangani Aduan Insfrastruktur
17 Juni 2025

Menag Sebut Jemaah Indonesia yang Wafat di Tanah Suci Berkurang dari Tahun Lalu
17 Juni 2025

PSSI akan Gelar National Coaching Conference Juli 2025 Mendatang
17 Juni 2025

Rahmat Syawal Dapat Panggilan Timnas U23
17 Juni 2025

Menkum RI: Pengadilan Singapura Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan PT
17 Juni 2025

Sebanyak 284 Atlet Antusias Ikuti Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2025
17 Juni 2025

KKP Kenalkan Potensi Budidaya Rumput Laut di UNOC Prancis
17 Juni 2025