Mantan Kades Surodadi Demak Korupsi Rp700 Juta dari APBDes
Usai mendapat laporan itu, pihaknya bergerak cepat dengan menyelidiki dan memeriksa 20 saksi.
Rabu, 08 Maret 2023 | 19:38 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Hani
KUASAKATACOM, Demak – Mantan kepala desa Surodadi, Sayung, Kabupaten Demak berinisial AW (40) kini harus berhadapan dengan hukum, setelah korupsi anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahun 2021 hingga mencapai Rp 700 juta.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan kasus korupsi APBDes tersebut terungkap dari penyelidikan yang dilakukan atas laporan masyarakat desa, terkait pembangunan infrastruktur desa, pada tahun 2022
BERITA TERKAIT:
Mensos Bebas Tugaskan Staf Ahli Menteri Tersangkut Korupsi
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Divonis Lima Tahun Penjara karena Terbukti Korupsi
Wamenkum Sebut Ada 3 Kunci Pencegahan Korupsi
Sebanyak 100 Agensi Diduga Terlibat dalam Kasus Kuota Haji
Nur Afifah Balqis, Perempuan Cantik yang Jadi Koruptor Termuda RI
“Laporan tersebut kami terima dari masyarakat Desa Surodadi, Kecamatan Sayung, yang dinilai tidak melaksanakan pembangunan, akan tetapi dana APBDes tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata AKBP Budi, saat jumpa pers, Rabu (8/3/2023) siang.
Usai mendapat laporan itu, pihaknya bergerak cepat dengan menyelidiki dan memeriksa 20 saksi. Usai memeriksa 20 saksi, pihaknya berusaha memanggil tersangka. Namun tersangka tak kooperatif. Dia lantas memerintahkan Unit Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Demak untuk menangkap tersangka.
“Kemudian kami lakukan panggilan terhadap tersangka. Namun, tiga kali panggilan, pelaku tidak datang. Kemudian kami lakukan upaya paksa, pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Gunungpati, Kota Semarang," bebernya.
Ia membeberkan perbuatan yang dilakukan tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.747.078.652. Penyelewengan APBDes tersebut dilakukan sepanjang tahun 2021.
“Modusnya, tersanhka menyuruh Bendahara melakukan penarikan uang dari rekening Kas Desa dari bank yang seharusnya untuk pembangunan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi," tandas dia.
Pelaku AW mengaku hanya menggunakan dana sebesar 300 juta. Dana yang dikorupsinya, kata dia, semestinya untuk pembangunan talud guna mengatasi banjir rob di desanya. AW sendiri merupakan kepala desa Surodadi, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, periode 2016 - 2022.
***tags: #korupsi #demak #polres demak #kepala desa #apbdes
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Psikologi USM Terakreditasi Unggul
10 November 2025
Hari Pahlawan, Pemkot Harap Jadi Momen Bersama Bangun Semarang Lebih Baik
10 November 2025
Peringati Hari Pahlawan, Pemkab Sragen Gelar Upacara di TMP Hastana Manggala Negara
10 November 2025
USM Gelar Character Building untuk 90 Mahasiswa Penerima Beasiswa KIP-K
10 November 2025
USM Raih Penghargaan “Merek Pilihan Jawa Tengah”
10 November 2025
Peringati Hari Pahlawan 2025, Kapolres Lilik Ardhiansyah Pimpin Ziarah di TMP Kusuma Tama Brebes
10 November 2025
KAI Daop 5 Purwokerto Layani 58.664 Peserta Edutrain Sepanjang 2025
10 November 2025
Dilema Pakan Ternak di Musim Hujan: Berlimpah tapi Sering Terkontaminasi Bakteri
10 November 2025
Garda Muda'45 Kabupaten Brebes Gelar Napak Tilas Hari Pahlawan 2025 di Desa Sindangheula
10 November 2025
BPS Jateng Mulai Survei Dampak Program Makan Bergizi Gratis, Targetkan Rampung 14 November
10 November 2025
USM Gelar Seminar Reformasi Peradilan, Kupas Peran Negara Jamin Independensi-Integritas Hakim
10 November 2025

