Mantan Kades Surodadi Demak Korupsi Rp700 Juta dari APBDes

Usai mendapat laporan itu, pihaknya bergerak cepat dengan menyelidiki dan memeriksa 20 saksi.

Rabu, 08 Maret 2023 | 19:38 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Hani

KUASAKATACOM, Demak Mantan kepala desa Surodadi, Sayung, Kabupaten Demak berinisial AW (40) kini harus berhadapan dengan hukum, setelah korupsi anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahun 2021 hingga mencapai Rp 700 juta.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan kasus korupsi APBDes tersebut terungkap dari penyelidikan yang dilakukan atas laporan masyarakat desa, terkait pembangunan infrastruktur desa, pada tahun 2022

BERITA TERKAIT:
Ratusan Ribu Warga Serbia Turun ke Jalan, Protes Presiden Vucic atas Dugaan Korupsi
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bank BJB, Termasuk Eks Dirut
KPK Sita Dokumen dari Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi di Bank BJB
Kades Sidokerto Sidoarjo Tersangka Korupsi Jual Beli Tanah Kas Desa, Kerugian Negara Rp 3,1 M
Tom Lembong Kritik Kejagung: Tuding Ada Ketidakkonsistenan dalam Kasus Korupsi Impor Gula

“Laporan tersebut kami terima dari masyarakat Desa Surodadi, Kecamatan Sayung, yang dinilai tidak melaksanakan pembangunan, akan tetapi dana APBDes tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata AKBP Budi, saat jumpa pers, Rabu (8/3/2023) siang.

Usai mendapat laporan itu, pihaknya bergerak cepat dengan menyelidiki dan memeriksa 20 saksi. Usai memeriksa 20 saksi, pihaknya berusaha memanggil tersangka. Namun tersangka tak kooperatif. Dia lantas memerintahkan Unit Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Demak untuk menangkap tersangka.

“Kemudian kami lakukan panggilan terhadap tersangka. Namun, tiga kali panggilan, pelaku tidak datang. Kemudian kami lakukan upaya paksa, pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Gunungpati, Kota Semarang," bebernya.

Ia membeberkan perbuatan yang dilakukan tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.747.078.652. Penyelewengan APBDes tersebut dilakukan sepanjang tahun 2021. 

“Modusnya, tersanhka menyuruh Bendahara melakukan penarikan uang dari rekening Kas Desa dari bank yang seharusnya untuk pembangunan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi," tandas dia.

Pelaku AW mengaku hanya menggunakan dana sebesar 300 juta. Dana yang dikorupsinya, kata dia, semestinya untuk pembangunan talud guna mengatasi banjir rob di desanya. AW sendiri merupakan kepala desa Surodadi, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, periode 2016 - 2022.

***

tags: #korupsi #demak #polres demak #kepala desa #apbdes

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI