AG Pacar Mario Dandy Akhirnya Ditahan usai Diperiksa 6 Jam
Polda Metro Jaya telah memeriksa teman wanita Mario Dandy berinisial AG selaku tersangka penganiayaan terhadap David Ozora.
Kamis, 09 Maret 2023 | 08:58 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG (15) akhirnya ditahan atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, beberapa waktu yang lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB, AG ditahan di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan (terhadap AG). Dia bakal ditahan dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila memang masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum rampung, maka penahanannya bisa diperpanjang lagi delapan hari," kata Hengki dikutip Rabu (8/3/2023).
Dijelaskan Hengki, penahanan terhadap AG dipastikan tetap memberikan hak-hak anak dengan berpedoman terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak.
BERITA TERKAIT:
Seorang Perempuan Jadi Korban Penganiayaan Mantan Suami di Jakut, Polisi Turun Tangan
Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Kawasan Cimanggis Depok
Kemenag Apresiasi Langkah Cepat Polri Tangani Kasus Penganiyaan di Mesjid Agung Sibolga
Pelaku dan Korban Kasus Penganiayaan Maut di Jatinegara Sesama Pengguna Narkotika
Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Mantan Istri di Subang
"Tentunya penahanan ini juga kami lakukan berdasarkan sistem peradilan anak. Artinya kita menyesuaikan dengan undang-undang," terang Hengky.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa berinisial AG yang merupakan pacar MDS selaku tersangka penganiayaan terhadap David Ozora.
“Iya benar (AG diperiksa hari ini),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Trunoyudo menjelaskan, karena AG masih di bawah umur tentunya yang bersangkutan didampingi oleh sejumlah pihak terkait.
"Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain 'lawyer' dia, juga didampingi PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan)," katanya.
Selain itu ada pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum.
***tags: #penganiayaan #ditahan #agh #mario dandy satriyo #david ozora
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Kanwil Kemenag Sumbar Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Longsor di Agam
11 Desember 2025
Terdampak Banjir, 225 Siswa Sekolah Rakyat di Aceh Dipulangkan Sementara
11 Desember 2025
Kemenag Matangkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Ditjen Pesantren
11 Desember 2025
Sebanyak Lima Orang Ditangkap terkait OTT Bupati Lampung Tengah
11 Desember 2025
Mayoritas Kota di Indonesia Diprakirakan Hujan yang Dapat Disertai Petir Hari Ini
11 Desember 2025
Reformasi Regulasi Dam Disebut Bisa Kuatkan Ekonomi Peternak Lokal
11 Desember 2025
Juventus vs Siprus Pafos: Bianconeri Menang 2-0
11 Desember 2025
PSIM Yogyakarta Siap Gelar Laga Malam di Stadion Sultan Agung
11 Desember 2025
Mensos Sebut Izin Donasi Bencana Bisa Diurus Belakangan
11 Desember 2025
Lawan Manchester City, Real Madrid Dipermalukan di Hadapan Publik Sendiri
11 Desember 2025
Perayaan Natal KCC Dimeriahkan Tari Bali dan Musik Angklung.
11 Desember 2025

