AG Pacar Mario Dandy Akhirnya Ditahan usai Diperiksa 6 Jam

Polda Metro Jaya telah memeriksa teman wanita Mario Dandy berinisial AG selaku tersangka penganiayaan terhadap David Ozora.

Kamis, 09 Maret 2023 | 08:58 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG (15) akhirnya ditahan atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, beberapa waktu yang lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB, AG ditahan di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
 
 "Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan (terhadap AG). Dia bakal ditahan dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila memang masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum rampung, maka penahanannya bisa diperpanjang lagi delapan hari," kata Hengki dikutip Rabu (8/3/2023).
 
Dijelaskan Hengki, penahanan terhadap AG dipastikan tetap memberikan hak-hak anak dengan berpedoman terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak.

BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap 10 Anggota Ormas terkait Kasus Penganiayaan Pedagang Buah di Jakbar
Dua Remaja Ditangkap Polisi terkait Kasus Penganiayaan Siswa hingga Tewas
Main Air saat Ambil Wudhu, Seorang Pelajar Babak Belur Dihajar Temannya
Pengakuan Pendemo Jadi Korban Kekerasan Aparat Saat Demo di DPR: Ingatkan Jangan Pakai Kekerasan lalu Muka Ditendang 
Dua Pria Mabuk-mabukan Berujung Pembacokan

"Tentunya penahanan ini juga kami lakukan berdasarkan sistem peradilan anak. Artinya kita menyesuaikan dengan undang-undang," terang Hengky.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa berinisial AG yang merupakan pacar MDS selaku tersangka penganiayaan terhadap David Ozora.
 
“Iya benar (AG diperiksa hari ini),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
 
Trunoyudo menjelaskan, karena AG masih di bawah umur tentunya yang bersangkutan didampingi oleh sejumlah pihak terkait.
 
"Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain 'lawyer' dia, juga didampingi PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan)," katanya.

Selain itu ada pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum.

***

tags: #penganiayaan #ditahan #agh #mario dandy satriyo #david ozora

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI