Tak Berizin Lengkap, Toko Minuman Alkohol di Semarang Utara Disegel Satpol PP

Penyegelan dilakukan dengan menggunakan stiker dan pita kuning penanda segel.

Kamis, 09 Maret 2023 | 23:17 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Muyassaroh

KUASAKATACOM, Semarang – Toko penjual minuman beralkohol UD S.J.S di Jalan Kuala Mas Raya, Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jateng disegel petugas Satpol PP Kota Semarang.

penyegelan dilakukan karena toko tersebut tak mengantongi perizinan lengkap penjualan minuman beralkohol. Penyegalan dilakukan dengan menggunakan stiker dan pita kuning penanda segel.

BERITA TERKAIT:
Target Setoran Cukai Minuman Alkohol Dinaikan Jadi Rp9,3 Triliun
Kontroversi Wine Halal Merek 'Nabidz' yang Viral di Media Sosial, Ternyata Begini Faktanya
Tak Berizin Lengkap, Toko Minuman Alkohol di Semarang Utara Disegel Satpol PP
Buntut Promosi Miras Bawa Nama Muhammad dan Maria, 3 Karyawan Holywings Diperiksa Polisi
Operasi Pekat Jelang Ramadhan, Polres Sukoharjo Amankan Ratusan Liter Ciu

Petugas Satpol PP Kota Semarang bersama Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan minuman beralkohol DPRD Kota Semarang tiba di lokasi sekira pukul 13.15 wib. Mereka langsung mengecek perizinan minuman beralkohol. Diketahui, pemilik toko menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C.

Ketua Pansus Minuman Alkohol DPRD Kota Semarang Joko Santoso mengatakan toko ini menjual minuman beralkohol melebihi batasan yang telah ditetapkan. Ia menegaskan, toko tersebut hanya boleh menjual minuman alkohol golongan A. Tidak boleh menjual golongan B dan C. Selain itu, toko tersebut tak ada papan peringatan bahwa minuman alkohol hanya boleh dibeli orang dewasa.

“Dia hanya punya izin sub distributor tapi malah menjual langsung,” kata pria yang akrab disapa Joss ini, usai sidak, Kamis (9/3/2023) siang.

Ia mengatakan selama ini pengawasan dan pengendalian minuman alkohol di Kota Semarang kurang terkontrol. Ia menegaskan, pihaknya bersama dinas terkait di Pemkot Semarang akan menggencarkan razia. Tujuannya, agar semua berizin dan membayar pajak.

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa mengatakan sebenarnya sebelum sidak hari ini, pihaknya telah mendatangi lokasi tersebut karena terdeteksi menjual minuman alkohol tanpa izin lengkap.

Dari sidak pada Akhir Februari 2023, pemilik telah menandatangani surat bermaterai yang menyatakan sanggup menyelesaikan perizinan. Selama perizinan belum lengkap, maka tak boleh berjualan.

Namun hari ini didapati toko tersebut berjualan kembali. Pihaknya pun menjatuhkan sanksi administrasi berupa penyegelan.

“Tadi kedapatan masih ada transaksi jual beli dan semua minuman terpajang di outlet. Tindakan kita, maka kita tutup sementara toko itu,” terang Marthen.

Pemilik Toko, Roedy Koesoema mengakui perizinan penjualan minuman alkohol di tokonya memang belum lengkap. Namun ia telah mengurus dan saat ini tengah berproses.

***

tags: #minuman beralkohol #satpol pp kota semarang #semarang utara #penyegelan #izin

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI