Usai AGH Ditahan, Hubungan Asmaranya dengan Mario Dandy Dikabarkan Putus
Ketika pemeriksaan, mereka ini tidak kekasih lagi, tidak ada hubungan," kata Sony.
Jumat, 10 Maret 2023 | 08:19 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Usai ditahan, hubungan asmara AGH dan Mario Dandy Satrio dikabarkan kandas. Keduanya terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora. Melalui kuasa hukum AGH, Sony Hutahean menyebut kliennya itu telah putus dengan pelaku utama penganiayaan.
"Sampai sekarang disampaikan di publik Agnes ini kekasih Dandy, mereka ini baru sebulan. Ketika pemeriksaan, mereka ini tidak kekasih lagi, tidak ada hubungan," kata Sony.
BERITA TERKAIT:
Pengacara Mario Dandy Mohon Keringanan Hukuman, Janji Kliennya akan Perbaiki Perilaku
Mario Dandy Akui Punya Banyak Pelat Nomor Kendaraan Palsu: Biar Keren, Yang Mulia
Satpam Dihadirkan sebagai Saksi di Sidang David Ozora: Saya Gak Tahan Lihat Darah
AGH Ditempatkan di LP Anak Tangerang, Langsung Dites Kehamilan dan Narkoba
Kondisi Terkini David Ozora Setelah Penganiayaan oleh Mario Dandy, Panggil Ayahnya dengan "Mas"
Terkait alasannya putus, AGH menyebut Mario Dandy adalah sosok yang tidak bertanggung jawab. Karena dalam kasus penganiayaan tersebut seolah Mario ingin melemparkannya kepada AGH.
"Dandy ini orang yang tidak bertanggung jawab dan ingin melempar kesalahan ke Agnes. Ada satu momen, voice note yang tadi, si Dandy di Polsek ketika kami belum masuk, dia chat dari HP dia ke Agnes 'tolong VN tadi dihapus dong'. Artinya dia ingin melempar semua tanggung jawab ke klien kami," ungkap Sony Hutahaean.
Seperti diketahui, tiga pelaku kasus penganiayaannya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka adalah Mario Dandy, Shane Lukas dan AGH kekasih Mario.
Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni Shane Lukas (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario. Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AGH (15) diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku. Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.
"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
***tags: #mario dandy satrio #agh #penganiayaan #david ozora #hubungan asmara
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

iPhone Lipat Diperkirakan Meluncur 2026, Harga Tembus Hingga USD 2.500
19 April 2025

Oppo K12s Meluncur 22 April, Usung Baterai Tahan Lama dan Pengisian Super Cepat
19 April 2025

Barisan Hok Ya di Wonosobo Diharapkan Bisa Gerakan Pengembangan Ekonomi Kreatif
19 April 2025

SDN 3 Gunungwuled Purbalingga Dibobol Maling, Kerugian Mencapai Rp30 Juta
19 April 2025

Telkomsel Ajak Pelanggan Beralih ke eSIM
19 April 2025

Kementerian Kelautan dan Perikanan Perjuangkan Hak Nelayan dan ABK Perikanan
19 April 2025

Gubernur DKI Jakarta akan Pindahkan Patung MH Thamrin ke Lokasi Baru
19 April 2025