Meski Dipecat Rafael Alun Tak Bisa Dimiskinkan, Begini Penjelasannya 

"Undang-undang ASN tidak mengatur itu (Dimiskinkan)," ujarnya.

Sabtu, 11 Maret 2023 | 10:18 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - pemecatan oknum pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah resmi diteken oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam pemecetan tersebut ada beberapa tahapan seperti sisi administrasi lalu ke penegak hukum. 

Meski begitu terkait desakan untuk memiskinkan Rafael tidak bisa dilakukan. Hal ini dijelaskan Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo. Menurut dia, Kemenkeu tidak bisa menindaklanjuti lebih jauh pemecatan RAT, semisal upaya negara memiskinkan yang bersangkutan.

BERITA TERKAIT:
KPK Lelang Aset Rumah dan Apartemen Milik Rafael Alun
Berkaca dari Rafael Alun, KPK Minta Pejabat Laporkan LHKPN 
Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta, Rafael Alun Pikir-pikir
Tok! Rafael Alun Dijatuhi Hukuman Penjara 14 Tahun 
Terdakwa Kasus Dugaan TPPU dan Gratifikasi Rafael Alun akan Divonis Hari Ini

Pasalnya, dengan status RAT sebagai ASN maka regulasi yang dirujuk harus berdasarkan hal tersebut.

"Undang-undang ASN tidak mengatur itu (Dimiskinkan)," ujarnya.

Yustinus menjelaskan, pihaknya tetap memegang prosedur pemeriksaan yang berlaku.

"Nanti kita tunggu karena ini masih proses di KPK," tuturnya.

Untuk diketahui Rafael Alun Trisambodo dipecat sebagai ASN menyusul dugaan kepemilikan harta jumbo.

Dia juga ditengarai menjalankan transaksi keuangan mencurigakan selama beberapa tahun terakhir. RAT tercatat melakukan transaksi hingga ratusan miliar rupiah.

Adapun kekayaan besar yang dikuasai RAT tercatat sebesar Rp56 miliar. Jumlah itu malahan belum memasukan sejumlah aset yang diakuisisi karena diafiliasikan kepada pihak lain.

***

tags: #rafael alun trisambodo #kemenkeu #pemecatan #miskin

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI