Dianggap Melanggar AD/ART, Pemilihan DPTW Jateng di Gugat ke Mahkamah Partai.
Pendaftaran gugatan ke Mahkamah Partai diterima oleh Najib Subroto selaku Sekretaris Komdis DSP PKS.
Senin, 13 Maret 2023 | 12:58 WIB - Politik
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang- Polemik pemilihan Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Tengah terus bergulir. Sebelumnya sejumlah kader PKS melakukan penyegelan kantor DPTW di Jl Kelud Utara No 46, Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
Reaksi itu, menurut Amir Darmanto merupakan akibat keluarnya SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS yang menetapkan Muh Haris sebagai pengurus DPTW Jateng. Nama tersebut sebelum tak masuk dalam usulan Musyawarah Wilayah DPTW PKS Jateng 2020 silam.
BERITA TERKAIT:
Dianggap Melanggar AD/ART, Pemilihan DPTW Jateng di Gugat ke Mahkamah Partai.
Fraksi PKS DPRD Kota Semarang Minta Pemkot Tak Naikkan Tarif PBB
PKS Wonosobo Gelar Aksi Tolak Kenaikan Harga BBM Bersubsidi
PKS Kota Semarang Desak Pemerintah Batalkan Kenaikan Harga BBM
Dua Trans Semarang Terbakar dalam Sepekan, DPRD Desak Evaluasi dan Audit Seluruh Koridor serta Operator
Oleh itu, Amir Darmanto yang juga merupakan kuasa hukum penggugat salah satu calon pengurus yang namanya tidak dimasukkan, pada Senin (13/3/2023), secara resmi menggugat penetapan pengurus DPTW PKS Jateng periode 2020-2025 ke Mahkamah Partai.
"Hari ini, resmi kita gugat penetapan pengurus DPTW PKS Jateng periode 2020-2025 ke Mahkamah Partai. Kita sudah daftarkan gugatan ini melalui Komdis Dewan Syariah Pusat (DSP) di Jakarta," kata Amir.
"Diharapkan Mahkamah Partai memberikan kepastian hukum terhadap perselisihan di internal partai. Kita pertanyakan proses demokrasi dalam partai, karena ada orang yang tidak diusulkan DPTW Jateng dalam Musyawarah Wilayah namun ditetapkan sebagai Ketua DPW PKS Jateng. Jelas ini tak sesuai dengan panduan partai dan ADART Partai," jelasnya.
Amir menambahkan, pendaftaran gugatan ke Mahkamah Partai diterima oleh Najib Subroto selaku Sekretaris Komdis DSP PKS.
"Proses administrasi sebagai tanda terima sudah kita terima, Gugatan akan disampaikan kepada Mahkamah Partai. Kita gugat Muh Haris sebagai Ketua DPW ke Mahkamah Partai karena somasi yang kita sampaikan sebelumnya ke DPP PKS diabaikan," lanjutnya.
"Kita sudah kumpulkan alat bukti tertulis dan banyak kader siap menjadi saksi ketika Mahkamah Partai melakukan sidang nanti," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum lainnya yaitu Sukarman. Ia membeberkan jika Mahkamah Partai harus cepat merespon gugatan ini.
"Ada waktu 60 hari menurut UU Partai Politik agar Mahkamah Partai menyelesaikan konflik internal partai. Kita lihat hasilnya nanti, jika klien kita tak puas akan putusan partai, kita akan gugat ke Pengadilan Negeri. Karena formilnya memang harus ke Mahkamah Partai terlebih dahulu," terangnya.
***tags: #partai keadilan sejahtera #dptw pks jateng #kuasa hukum #mahkamah partai
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Ibu Muda di Palembang Lapor Polisi karena Diajak Check In agar Utang Rp25 Juta Lunas
24 Maret 2023

Harga Cabai Rawit di Pemalang Makin Pedas, Tembus Rp80.000 per Kilo
24 Maret 2023

Pemkab Jepara Taati Larangan Buka Puasa di Kalangan Pejabat dan ASN
24 Maret 2023

PSSI Rilis Lagu Resmi Piala Dunia U-20, Ini Judul Lagu, Pencipta, dan Penyanyinya
24 Maret 2023

Walikota Semarang Perintahkan Satpol PP Cegah Pembagian Takjil di Jalan Raya
24 Maret 2023

Nikahan Saudara Kembar Tiga di Demak, Mirip Karnaval
24 Maret 2023

Viral Detik-detik Wanita Melahirkan di KRL Commuter Line Stasiun Duri
24 Maret 2023

Warga Perlu Tahu! Walikota Semarang Sediakan Empat Titik Berbagi Takjil Buka Puasa
24 Maret 2023

Di-bully Habis-habisan oleh Warganet, Lina Mukherjee: Makan Babi Juga Duit Aku
24 Maret 2023