Bawaslu Ingatkan ASN Kota Semarang Jaga Netralitas saat Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Bersama

Senin, 13 Maret 2023 | 22:18 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Hani

KUASAKATACOM, Semarang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menggelar Rapat Koordinasi bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Instansi dalam rangka mewujudkan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Semarang pada Pemilu 2024.

Rapat Koordinasi ini mengundang Camat se-Kota Semarang, Dinas di lingkungan Pemkot Semarang, Perguruan Tinggi Negeri dan Panwaslu Kecamatan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

BERITA TERKAIT:
Bawaslu Bogor Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara Pemilu 2024
Caleg Demak Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Ini Kata Bawaslu 
Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Media, AMSI Adakan Diskusi Trustworthy
Jumlah Pengawas Pemilu 2024 yang Meninggal Bertambah Jadi 30 Orang
Jumlah Pengawas Pemilu 2024 yang Meninggal Bertambah Jadi 30 Orang

Hadir pula Narasumber dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang Sapto Adi Sugihartono, Asisten Komisioner KASN Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN Rolly Rochmad Purnomo, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Dani Muhtada.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Kementerian/Lembaga.

“Kegiatan kali ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Bersama antara Mendagri, Menpan-RB, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu, yang tujuannya untuk mewujudkan ASN yang netral dan profesional dalam Pemilu 2024. Pada saat ini, sudah ada 3 Kecamatan di Kota Semarang yakni Gajah Mungkur, Banyumanik dan Semarang Utara yang sudah melaksanakan ikrar atau deklarasi terkait Netralitas ASN dalam pertemuan maupun kegiatan Apel hari senin. Kedepan hal ini akan terus kita kembangkan,” kata Arief, Senin (13/3/2023).

Lebih lanjut, Arief mengatakan sudah melakukan sosialisasi tentang SKB ini dan menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan untuk mendistribusikan kepada Camat di Kota Semarang agar mempedomani dan dapat menekan pelanggaran Netralitas ASN.

Rolly Rochmad Purnomo dalam paparannya mengatakan bahwa pelanggaran Netralitas ASN di Kota Semarang menempati peringkat 2 se-Jawa Tengah.

“Kegiatan ini sebagai kolaborasi antara Bawaslu dan KASN sebagai bentuk pencegahan dan untuk menekan pelanggaran netralitas ASN di Kota Semarang. Pasalnya pelanggaran netralitas ASN di Kota Semarang termasuk tinggi se-Jawa Tengah dari 35 Kabupaten/Kota pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, yakni menempati peringkat kedua teratas setelah Kabupaten Purbalingga,” ucapnya.

Selanjutnya, Dani Muhtada dalam materinya menjelaskan agar ASN bijak dalam bermedia sosial.

“Beberapa kasus pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 di Kota Semarang, diantaranya dalam menggunakan media sosial, seperti like dan comment pada postingan Calon, serta menggunggah postingan yang bersifat ajakan untuk mendukung Calon. Berkaca pada hal tersebut, ASN agar bisa bijak dalam bermedia sosial." ungkap Doktoral Northern Illinois University USA.

Dani menambahkan bahwa dalam SKB 5 Kementerian/Lembaga terdapat larangan membuat posting, comment, share, like, bergabung/ follow, dalam grup/akun pemenangan bakal calon. Kemudian memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan Bakal calon, Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon, Alat peraga terkait partai politik/bakal calon.

Kedepan Bawaslu Kota Semarang dalam perhelatan Pemilu maupun Pemilihan pada Tahun 2024 akan memasifkan sosialisasi Netralitas ASN dengan instansi terkait sehingga harapan menekan jumlah pelanggaran akan terwujud.

***

tags: #bawaslu #kota semarang #opd #asn

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI