AGH Ajukan Perlindungan dalam Kasus Penganiayaan David Ozora, LPSK: Kita Tolak

Kendati demikian, Susi belum menjelaskan lebih lanjut soal alasan LPSK menolak perlindungan yang diajukan oleh pihak AG.

Selasa, 14 Maret 2023 | 12:36 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak pengajuan perlindungan terhadap AGH yang tersandung kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Hal ini disampaikan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias. 

"Kami sudah putuskan menolak," katanya ketika dihubungi, Selasa (14/3). 

BERITA TERKAIT:
Keluarga Tak Terima Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara: AGH Saja 3,5 Tahun 
AGH Ditempatkan di LP Anak Tangerang, Langsung Dites Kehamilan dan Narkoba
Arogansi Mario Dandy Minta David Ozora Keluar Rumah Sebelum Penganiayaan: Gua Panggilin Brimob 
Selama Ditahan Mario Dandy Banyak "Berulah": Main Gitar di Polsek, Lepas Pasang Sendiri Borgol Kabel Ties 
Temukan Unsur Pidana, Polisi Bakal Periksa AGH Sebagai Saksi Kasus Pencabulan Oleh Mario Dandy

Kendati demikian, Susi belum menjelaskan lebih lanjut soal alasan LPSK menolak perlindungan yang diajukan oleh pihak AG.

"Menolak dan memberikan rekomendasi," ucap dia.

Di sisi lain, LPSK diketahui telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh saksi N dan R dalam kasus ini. Keduanya merupakan orang tua dari teman David yang mengetahui soal peristiwa penganiayaan tersebut.

Susi menyampaikan permohonan perlindungan yang diajukan oleh saksi N dan R itu diterima lantaran keduanya merupakan saksi kunci.

LPSK diketahui juga terlihat memberikan pendampingan terhadap keduanya saat proses rekonstruksi pada Jumat (10/3) lalu.

"(Saksi kunci) diterima dan diberikan perlindungan," ujarnya.

David yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu.

Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sedangkan Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, polisi juga telah meningkatkan status perempuan berinisial AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Kini, AG pun telah ditahan selama tujuh hari sejak Rabu (8/3).

Atas perbuatannya, AG dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Teranyar, polisi juga telah melakukan rekonstruksi di Perumahan Green Permata yang menjadi TKP penganiayaan pada Jumat (10/3) lalu. Total ada 40 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.

***

tags: #agh #david ozora #penganiayaan # lpsk

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI