1700 Bal Baju Bekas Impor Selundupan Ditindak Bea Cukai 

Dia menegaskan, Pemerintah memang melarang impor baju bekas.

Rabu, 15 Maret 2023 | 11:27 WIB - Ekonomi
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Setidaknya terdapat 1.700 bal baju bekas impor hasil penyelundupan ditindak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada periode Januari dan Februari 2023. "Di 2023 sampai dengan Februari kita telah melakukan 44 penindakan mencapai 1.700 bal pakaian bekas," kata Dirjen Bea Cukai, Askolani, dalam konferensi pers APBN KiTa Maret 2023, Rabu (15/3/2023).

Sementara, sepanjang tahun 2022, pihaknya telah melakukan 234 penindakan dengan total 6.177 bal impor baju bekas selundupan berhasil diamankan. Maka jika ditotal sejak 2022 hingga Februari 2023, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menyita 7.877 bal baju bekas impor.

BERITA TERKAIT:
Operasi Bersama Satpol PP dan Bea Cukai Amankan 4.800 Batang Rokok Ilegal di Purworejo
Seorang ABK Ditangkap terkait Kasus Penyelundupan Sabu dalam Bungkus Teh asal Malaysia
Bea Cukai Jateng-DIY Tindak 87 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Penerimaan Negara Rp 83 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Distribusi 380 Ribu Batang Rokok Ilegal di Tol Semarang-Batang
Polda Jateng Ungkap Peredaran Narkoba Internasional Malaysia-Semarang, Barang Bukti 12 KG Sabu

Dia menegaskan, Pemerintah memang melarang impor baju bekas. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang impor.

"Kami sampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan untuk pemasukan barang komoditi khususnya pakaian itu tidak diizinkan bekas jadi harus baru kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan dan dikecualikan oleh Permendag itu ketentuannya," ujarnya.

Adapun terdapat beberapa titik yang menjadi perhatian Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam melakukan penindakan. Biasanya penyelundupan impor baju bekas masuk ke pelabuhan-pelabuhan yang tidak resmi, misalnya melalui pesisir Timur Sumatera, Batam, dan Kepulauan Riau.

"Dari pola penangkapan yang kita lakukan selama ini titik resiko yang kita selalu mitigasi adalah dari wilayah pesisir Timur Sumatera, Batam dan Kepri yang didominasi oleh landing spot yang menggunakan pelabuhan tidak resmi," katanya.

Ternyata, impor ribuan bal baju bekas itu juga kerap kali masuk dari pelabuhan-pelabuhan utama, seperti Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Mas, Pelabuhan Belawan dan Cikarang Dry Port. Biasanya mereka menggunakan modus undeclare yaitu menyelipkan ball baju impor bekas dalam barang impor lainnya.

"Biasanya dengan modus undeclare atau misdeclare dimana komoditi pakaian bekas itu diselipkan di antara dominasi barang lainnya, tentunya menjadi Kewaspadaan kami untuk melakukan penindakan dan resiko lintas batas dari titik pengawasan kita," ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan semakin ketat dalam mengawasi berbagai modus tersebut agar tidak mudah terkecoh. Maka Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pun bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait.

"Untuk melakukan itu kita kerjasama dengan beberapa pihak alhamdulillah cukup solid, sehingga kita selalu melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan dalam Permendag," pungkasnya.

***

tags: #bea cukai #baju bekas #impor

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI