Polisi Ungkap Motif Kasus Mutilasi di Bogor, Tersangka Tolak Lakukan 'Handjob'
Tersangka bertengkar karena diminta melakukan handjob oleh si korban.
Sabtu, 18 Maret 2023 | 13:06 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Bogor - Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan disertai mutilasi di Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan keterangan polisi, tersangka berinisial DA (35) nekat menghabisis nyawa korban berinisial R lantaran tersangka tak mau diminta melakukan aktivitas seksual seperti yang diminta korban.
"Tersangka bertengkar karena diminta melakukan handjob (aktivitas seksual dengan tangan) oleh si korban. Terjadi pertengkaran, namun demikian kami masih melakukan pendalaman," kata KaPolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin saat merilis pengungkapan kasus kriminal di MaPolres Bogor, Cibinong, Sabtu (18/3/2023).
BERITA TERKAIT:
Polisi Ungkap Motif Kasus Mutilasi di Bogor, Tersangka Tolak Lakukan 'Handjob'
Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi
Bekap Mulut Bayi hingga Tewas, Seorang Remaja Dibekuk Polisi
Ditemukan Setengah Bugil, Mayat Perempuan Ini Diduga Korban Pemerkosaan
Ungkap Motif Pembunuhan Dua Wanita Dicor, Polisi Telusuri Jejak Digital
Penolakan itu, terang iman, berujung pertengkaran hingga kemudian DA membunuh R menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur.
"Karena ada rasa ketakutan menghilangkan mayatnya, kemudian tersangka menggunakan alat potong gerinda untuk memotong bagian kaki dengan bagian kepalanya,"
Tersangka DA, kata dia, melakukan upaya mutilasi menggunakan alat gerinda. DA memisahkan bagian tubuh R dengan memotong bagian kepala dan kedua kaki.
Lebih lanjut, Iaman mengatakan bahwa tersangka DA membuang potongan kepala dan kedua kaki korban beserta alat gerinda ke Sungai Cimanceuri, Tangerang. Sedangkan bagian tubuh korban dimasukkan koper berwarna merah dan dibuang di Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Bogor.
"Kami juga memperoleh laporan dari petugas tol, untuk pakaian dan sprei dan alat-alat pembungkus lainnya dibuang di tol wilayah Cikupa dan sudah ditemukan. Saat ini sudah diamankan oleh Polsek Tenjo dan sedang dalam perjalanan ke Polres Bogor," papar Kapolres.
Saat ini, tersangka DA dijerat dengan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana, yakni Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati
***tags: #pembunuhan #polres bogor #mutilasi
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Awal Ramadan, Srikandi Polres Semarang Sambangi Masjid dan Obyek Vital
24 Maret 2023

Ibu Muda di Palembang Lapor Polisi karena Diajak Check In agar Utang Rp25 Juta Lunas
24 Maret 2023

Harga Cabai Rawit di Pemalang Makin Pedas, Tembus Rp80.000 per Kilo
24 Maret 2023

Pemkab Jepara Taati Larangan Buka Puasa di Kalangan Pejabat dan ASN
24 Maret 2023

PSSI Rilis Lagu Resmi Piala Dunia U-20, Ini Judul Lagu, Pencipta, dan Penyanyinya
24 Maret 2023

Walikota Semarang Perintahkan Satpol PP Cegah Pembagian Takjil di Jalan Raya
24 Maret 2023

Nikahan Saudara Kembar Tiga di Demak, Mirip Karnaval
24 Maret 2023

Viral Detik-detik Wanita Melahirkan di KRL Commuter Line Stasiun Duri
24 Maret 2023