Polisi Ungkap Motif Kasus Mutilasi di Bogor, Tersangka Tolak Lakukan 'Handjob'

Tersangka bertengkar karena diminta melakukan handjob oleh si korban.

Sabtu, 18 Maret 2023 | 13:06 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Bogor - Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan disertai mutilasi di Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan keterangan polisi, tersangka berinisial DA (35) nekat menghabisis nyawa korban berinisial R lantaran tersangka tak mau diminta melakukan aktivitas seksual seperti yang diminta korban.

"Tersangka bertengkar karena diminta melakukan handjob (aktivitas seksual dengan tangan) oleh si korban. Terjadi pertengkaran, namun demikian kami masih melakukan pendalaman," kata KaPolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin saat merilis pengungkapan kasus kriminal di MaPolres Bogor, Cibinong, Sabtu (18/3/2023).

BERITA TERKAIT:
Polisi Ungkap Motif Kasus Mutilasi di Bogor, Tersangka Tolak Lakukan 'Handjob'
Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi
Bekap Mulut Bayi hingga Tewas, Seorang Remaja Dibekuk Polisi
Ditemukan Setengah Bugil, Mayat Perempuan Ini Diduga Korban Pemerkosaan
Ungkap Motif Pembunuhan Dua Wanita Dicor, Polisi Telusuri Jejak Digital

Penolakan itu, terang iman, berujung pertengkaran hingga kemudian DA membunuh R menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur.

"Karena ada rasa ketakutan menghilangkan mayatnya, kemudian tersangka menggunakan alat potong gerinda untuk memotong bagian kaki dengan bagian kepalanya,"

Tersangka DA, kata dia, melakukan upaya mutilasi menggunakan alat gerinda. DA memisahkan bagian tubuh R dengan memotong bagian kepala dan kedua kaki.

Lebih lanjut, Iaman mengatakan bahwa tersangka DA membuang potongan kepala dan kedua kaki korban beserta alat gerinda ke Sungai Cimanceuri, Tangerang. Sedangkan bagian tubuh korban dimasukkan koper berwarna merah dan dibuang di Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Bogor.

"Kami juga memperoleh laporan dari petugas tol, untuk pakaian dan sprei dan alat-alat pembungkus lainnya dibuang di tol wilayah Cikupa dan sudah ditemukan. Saat ini sudah diamankan oleh Polsek Tenjo dan sedang dalam perjalanan ke Polres Bogor," papar Kapolres.

Saat ini, tersangka DA dijerat dengan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana, yakni Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati

***

tags: #pembunuhan #polres bogor #mutilasi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI