ICC Perintahkan Tangkap Putin dengan Tuduhan Kejahatan Perang

Baik Rusia maupun Ukraina bukanlah negara pihak dalam ICC.

Sabtu, 18 Maret 2023 | 13:44 WIB - Internasional
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Brussels - Presiden Rusia Vladimir Putin dituduh melakukan kejahatan perang yang diduga mengatur deportasi paksa anak-anak Ukraina selama invasi Moskow ke Ukraina. Dengan tuduhan tersebut, Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) pada Jumat (17/3) mengeluarkan surat perintah penangkapan Vladimir Putin.

Jaksa ICC Karim Khan mengatakan ada "alasan yang masuk akal" untuk meyakini bahwa Putin bertanggung jawab atas tindak pidana "deportasi dan pemindahan anak-anak Ukraina yang melanggar hukum" dari wilayah pendudukan Ukraina ke Rusia.

BERITA TERKAIT:
ICC Perintahkan Tangkap Putin dengan Tuduhan Kejahatan Perang

"Insiden yang diidentifikasi oleh kantor saya termasuk deportasi setidaknya ratusan anak-anak yang diambil dari panti asuhan dan tempat penitipan anak. Banyak dari anak-anak ini, kami duga, telah diserahkan untuk diadopsi di Rusia," kata Khan dalam sebuah pernyataan.

Sekretaris Pers Kepresidenan Rusia Dmitry Peskov menyebut perintah penangkapan itu merupakan tindakan "keterlaluan" dan "tidak dapat diterima".

Selain itu, ICC juga mengeluarkan surat penangkapan untuk Komisaris Kepresidenan Rusia untuk hak anak-anak Maria Lvov-Belova atas tuduhan yang sama.

Dengan adanya perintah penangkapan ini, Putin bisa ditangkap jika ia melakukan perjalanan ke negara-negara anggota ICC, termasuk Jepang.

***

tags: #pengadilan kejahatan internasional #perang #ukraina #vladimir putin #presiden rusia

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI