ICC Perintahkan Tangkap Putin dengan Tuduhan Kejahatan Perang
Baik Rusia maupun Ukraina bukanlah negara pihak dalam ICC.
Sabtu, 18 Maret 2023 | 13:44 WIB - Internasional
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Brussels - Presiden Rusia Vladimir Putin dituduh melakukan kejahatan perang yang diduga mengatur deportasi paksa anak-anak Ukraina selama invasi Moskow ke Ukraina. Dengan tuduhan tersebut, Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) pada Jumat (17/3) mengeluarkan surat perintah penangkapan Vladimir Putin.
Jaksa ICC Karim Khan mengatakan ada "alasan yang masuk akal" untuk meyakini bahwa Putin bertanggung jawab atas tindak pidana "deportasi dan pemindahan anak-anak Ukraina yang melanggar hukum" dari wilayah pendudukan Ukraina ke Rusia.
BERITA TERKAIT:
ICC Perintahkan Tangkap Putin dengan Tuduhan Kejahatan Perang
"Insiden yang diidentifikasi oleh kantor saya termasuk deportasi setidaknya ratusan anak-anak yang diambil dari panti asuhan dan tempat penitipan anak. Banyak dari anak-anak ini, kami duga, telah diserahkan untuk diadopsi di Rusia," kata Khan dalam sebuah pernyataan.
Sekretaris Pers Kepresidenan Rusia Dmitry Peskov menyebut perintah penangkapan itu merupakan tindakan "keterlaluan" dan "tidak dapat diterima".
Selain itu, ICC juga mengeluarkan surat penangkapan untuk Komisaris Kepresidenan Rusia untuk hak anak-anak Maria Lvov-Belova atas tuduhan yang sama.
Dengan adanya perintah penangkapan ini, Putin bisa ditangkap jika ia melakukan perjalanan ke negara-negara anggota ICC, termasuk Jepang.
***tags: #pengadilan kejahatan internasional #perang #ukraina #vladimir putin #presiden rusia
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Ibu Muda di Palembang Lapor Polisi karena Diajak Check In agar Utang Rp25 Juta Lunas
24 Maret 2023

Harga Cabai Rawit di Pemalang Makin Pedas, Tembus Rp80.000 per Kilo
24 Maret 2023

Pemkab Jepara Taati Larangan Buka Puasa di Kalangan Pejabat dan ASN
24 Maret 2023

PSSI Rilis Lagu Resmi Piala Dunia U-20, Ini Judul Lagu, Pencipta, dan Penyanyinya
24 Maret 2023

Walikota Semarang Perintahkan Satpol PP Cegah Pembagian Takjil di Jalan Raya
24 Maret 2023

Nikahan Saudara Kembar Tiga di Demak, Mirip Karnaval
24 Maret 2023

Viral Detik-detik Wanita Melahirkan di KRL Commuter Line Stasiun Duri
24 Maret 2023

Warga Perlu Tahu! Walikota Semarang Sediakan Empat Titik Berbagi Takjil Buka Puasa
24 Maret 2023

Di-bully Habis-habisan oleh Warganet, Lina Mukherjee: Makan Babi Juga Duit Aku
24 Maret 2023