Polisi Larang Konvoi hingga Petasan saat Ramadan

Trunoyudo mengajak masyarakat untuk turut serta terlibat menjaga keamanan dan ketertiban dengan menjadikannya tanggung jawab bersama.

Sabtu, 18 Maret 2023 | 18:32 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta -  Polda Metro Jaya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalakan petasan hingga melakukan konvoi selama Ramadan 1444 Hijriah, Pasalnya, hal tersebut merupakan perbuatan yang dapat memicu gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat selama bulan puasa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko  mengajak masyarakat untuk turut serta terlibat menjaga keamanan dan ketertiban dengan menjadikannya tanggung jawab bersama kepolisian dalam aspek preemtif maupun preventif.

BERITA TERKAIT:
Jelang Ramadan, Polsek Grobogan Gelar Razia Petasan hingga Knalpot Brong
Polisi Larang Konvoi hingga Petasan saat Ramadan
Bayi Empat Bulan Selamat karena Dipeluk Ibu dalam Ledakan Petasan di Blitar 
Ledakan di Blitar Terjadi Akibat Meracik Petasan Sambil Merokok 
Update Korban Ledakan Akibat Petasan di Blitar: 25 Rumah Hancur, Empat Orang Tewas, 13 Orang Luka Termasuk Bayi 

“Tentunya apabila ada ketentuan-ketentuan yang dilanggar termasuk mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, Polri akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (18/3/2023).

Dijelaskan Trunoyudo, masyarakat perlu menghindari kegiatan yang tidak produktif selama Bulan Ramadan seperti konvoi atau arak-arakan dan juga petasan.

“Jangan memicu sesuatu yang berpotensi justru menjadi kegiatan yang tidak produktif. Contoh, dengan adanya petasan-petasan, kemudian juga dengan masalah konvoi, arak-arakan, Ini tidak diharapkan dengan situasi sudah kondusif ini,” imbuhnya.

Terkait kegiatan keramaian di masyarakat seperti pawai atau konvoi, Trunoyudo mengingatkan adanya aturan atau ketentuan hukum yang berlaku untuk dipatuhi. Seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan, termasuk Kegiatan Politik.

Serta adanya Petunjuk Lapangan (Juklap) Kapolri NO. POL. : JUKLAP / 02 / XII / 1995 TANGGAL 29 DESEMBER 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

“Pada aturan yang mengatur di sini disampaikan adanya ketentuan untuk H-7 sebelum pelaksanaan, ini baru bisa dilakukan analisa dan evaluasi untuk bisa atau diperbolehkannya atau tidak diperbolehkannya, melihat daripada situasi dan kondisi situasi yang ada,” sambungnya.

“Tentunya ini memiliki standar operating prosedur tersendiri. Jadi kami meminta tidak ada melakukan gangguan-gangguan menjelang ataupun pada saat di bulan Ramadan,” tukasnya.

***

tags: #petasan #konvoi #ramadan #polda metro jaya

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI