Muncul Usulan Pemisahan Ditjen Pajak dan Kemenkeu, Ini Tanggapan Ketua MPR RI

Kebijakan pemisahan Ditjen Pajak dengan Kemenkeu sebenarnya sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang.

Sabtu, 18 Maret 2023 | 16:52 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Muncul rencana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal tersebut mendapat dukungan dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Dalam hal ini, Bamsoet menyebut ide pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Keuangan sebenarnya bukan hal baru.

BERITA TERKAIT:
Rafael Alun Janji Tak akan Kabur ke Luar Negeri: Saya akan Kooperatif dengan Hukum 
Dalam Empat Tahun Hartanya Naik Jadi Rp98,3 Miliar, Pejabat Pajak Abdul Gaffar Diburu KPK 
Muncul Usulan Pemisahan Ditjen Pajak dan Kemenkeu, Ini Tanggapan Ketua MPR RI
Rafael Alun Dipecat dari ASN, Tak Dapat Uang Pensiun 
Korpri Minta Tukin PNS Pajak Diubah karena Buntut Kasus Rafael Alun Trisambodo 

“Ini merupakan salah satu visi misi kampanye Presiden Joko Widodo pada tahun 2014. Ketika saya menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019 juga telah dibahas masalah ini. Namun, hingga kini belum terealisasi," kata Bamsoet, Sabtu.

Kebijakan pemisahan Ditjen Pajak dengan Kemenkeu, kata dia, sejatinya sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dibuat pemerintah pada tahun 2015.

Ia menyebut, Pasal 95 menyebutkan penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpajakan dilaksanakan oleh lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Nantinya Ditjen Pajak akan dibentuk dalam satu badan bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bersifat otonom," ujarnya.

Bamsoet mengatakan pembentukan Ditjen Pajak sebagai lembaga independen bertujuan agar institusi tersebut lebih kuat dan efektif. Salah satu contohnya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.

Maka ketika badan khusus yang mengurusi perpajakan dibentuk, otoritas pajak akan lebih leluasa dan fleksibel menentukan kebijakan, rekrutmen pegawai hingga penataan regulasi perpajakan. Termasuk meningkatkan penerimaan negara.

Terlebih, saat ini penerimaan pajak Indonesia mencapai lebih dari 75 persen dari pendapatan negara.

Pemerintah dalam APBN 2023 telah menargetkan penerimaan negara mencapai Rp 2.463 triliun, dengan pendapatan dari sektor pajak sebesar Rp 2.021,2 triliun atau sekitar 82 persen.

Bamsoet juga mencontohkan sejumlah negara yang telah melakukan pemisahan badan pajak dengan Kemenkeu, antara lain Amerika Serikat yang memiliki lembaga pajak otonom terpisah dari Kemenkeu, bernama Internal Revenue Service (IRS) dan Singapura memiliki Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), otoritas pajak semi-otonom yang tidak berada di bawah Kemenkeu.

***

tags: #ditjen pajak #kemenkeu #badan penerimaan negara #bpn #pemisahan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI