Muncul Usulan Pemisahan Ditjen Pajak dan Kemenkeu, Ini Tanggapan Ketua MPR RI
Kebijakan pemisahan Ditjen Pajak dengan Kemenkeu sebenarnya sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang.
Sabtu, 18 Maret 2023 | 16:52 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Muncul rencana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal tersebut mendapat dukungan dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Dalam hal ini, Bamsoet menyebut ide pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Keuangan sebenarnya bukan hal baru.
BERITA TERKAIT:
Rafael Alun Janji Tak akan Kabur ke Luar Negeri: Saya akan Kooperatif dengan Hukum
Dalam Empat Tahun Hartanya Naik Jadi Rp98,3 Miliar, Pejabat Pajak Abdul Gaffar Diburu KPK
Muncul Usulan Pemisahan Ditjen Pajak dan Kemenkeu, Ini Tanggapan Ketua MPR RI
Rafael Alun Dipecat dari ASN, Tak Dapat Uang Pensiun
Korpri Minta Tukin PNS Pajak Diubah karena Buntut Kasus Rafael Alun Trisambodo
“Ini merupakan salah satu visi misi kampanye Presiden Joko Widodo pada tahun 2014. Ketika saya menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019 juga telah dibahas masalah ini. Namun, hingga kini belum terealisasi," kata Bamsoet, Sabtu.
Kebijakan pemisahan Ditjen Pajak dengan Kemenkeu, kata dia, sejatinya sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dibuat pemerintah pada tahun 2015.
Ia menyebut, Pasal 95 menyebutkan penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpajakan dilaksanakan oleh lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Nantinya Ditjen Pajak akan dibentuk dalam satu badan bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bersifat otonom," ujarnya.
Bamsoet mengatakan pembentukan Ditjen Pajak sebagai lembaga independen bertujuan agar institusi tersebut lebih kuat dan efektif. Salah satu contohnya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.
Maka ketika badan khusus yang mengurusi perpajakan dibentuk, otoritas pajak akan lebih leluasa dan fleksibel menentukan kebijakan, rekrutmen pegawai hingga penataan regulasi perpajakan. Termasuk meningkatkan penerimaan negara.
Terlebih, saat ini penerimaan pajak Indonesia mencapai lebih dari 75 persen dari pendapatan negara.
Pemerintah dalam APBN 2023 telah menargetkan penerimaan negara mencapai Rp 2.463 triliun, dengan pendapatan dari sektor pajak sebesar Rp 2.021,2 triliun atau sekitar 82 persen.
Bamsoet juga mencontohkan sejumlah negara yang telah melakukan pemisahan badan pajak dengan Kemenkeu, antara lain Amerika Serikat yang memiliki lembaga pajak otonom terpisah dari Kemenkeu, bernama Internal Revenue Service (IRS) dan Singapura memiliki Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), otoritas pajak semi-otonom yang tidak berada di bawah Kemenkeu.
***tags: #ditjen pajak #kemenkeu #badan penerimaan negara #bpn #pemisahan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Ada Pendaki Tak Terdata, Kepala SAR Padang Sebut Korban Erupsi Gunung Marapi Mungkin Bertambah
06 Desember 2023

PLN IP Semarang PGU Terus Lakukan Mitigasi untuk Hadapi Land Subsidence di Pesisir Utara Jawa
06 Desember 2023

Korban Erupsi Gunung Marapi yang Teridentifikasi Kini Ada 22 Orang, Ini Daftarnya
06 Desember 2023

Mengukir Kecantikan Ala Dermatologis: 8 Tips Merawat Kulit Saat Liburan
06 Desember 2023

Mentan Amran Dorong Petani Lakukan Tanam Culik, Apa Itu?
06 Desember 2023

Kemensos Gelontorkan Dana Bantuan Sosial Rp5,8 T untuk Jateng
06 Desember 2023

Mengulik Sejarah Tragedi Pesawat Dakota VT-CLA, Refleksi Perjuangan TNI AU
06 Desember 2023

Update Korban Erupsi Gunung Marapi: 23 Pendaki Dinyatakan Tewas, 1 Orang dalam Pencarian
06 Desember 2023

Nana Sudjana: 29 Desa di Jateng Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi
06 Desember 2023

Markas Polsek Candisari Semarang Resmi Pindah, dari Jl Wahidin ke Sriwijaya
06 Desember 2023

Mengenal Adi Soemarmo, Sang Perintis AURI dan Pendiri Sekolah Radio Telegrafis Udara
06 Desember 2023