Tak Asal Dipecat! Guru di Cirebon yang Komentar 'Maneh' di Instagram Ridwan Kamil Ternyata Punya Riwayat Pelanggaran Ini
Menurut Cahyadi, aturan di sekolah telah disepakati bahwa setiap guru dilarang untuk merokok.
Sabtu, 18 Maret 2023 | 21:28 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Cirebon – Seorang guru di SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon bernama Muhammad Sabil fadhillah berlakangan menjadi perbincangan lantaran dipecat dari tempatnya bekerja usai kritik Ridwa Kamil di Instagramnya. Belum lama ini, pihak sekolah pun mengungkap bahwa pemecatan Sabil didasarkan pada pelanggaran yang tak hanya sekali dilakukannya.
Pihak sekolah yang diwakili oleh Wakil Kepala Kurikulum dan SDM SMK Telkom Sekar Kemuning Cahyadi Haryadi membeberkan bahwa komentar yang dianggap tak sopan di akun Instagram orang nomor satu di Jawa Barat itu bukan pelanggaran pertama Sabil.
BERITA TERKAIT:
Ramalan Hard Gumay 2022 Kembali Viral, Dikaitkan dengan Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil
KPK Sita Dokumen dari Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi di Bank BJB
Pasangan KIM Plus Kalah di Pilkada Jakarta, Pengamat: Mesin Partai Tak Solid
Candaan Kaesang: Janjikan Jet Pribadi untuk Kader PSI yang Menangkan Ridwan Kamil-Suswono
Dosen Universitas Pancasila Ini, Prediksi Pilkada Jakarta 2024 Berlangsung Dua Putaran
"Jadi pada dasarnya tidak ada sifat yang tiba-tiba. Jadi semuanya merupakan rangkaian dan kebetulan secara tertulis ini adalah surat yang ketiga untuk Pak Sabil," kata Cahyadi, dikutip dari akun TikTok siberasi.id Sabtu, 18 Maret 2023.
Sebelum kasus tersebut mencuat hingga menyebabkan pihak sekolah melayangkan surat peringatan (SP) ketiga untuk Sabil, guru tersebut sebelumnya juga sempat melakukan pelanggaran lain. Pelanggaran tersebut antara lain.
1. Mengeluarkan kata-kata kasar ke murid
Cahyadi memaparkan bahwa sebelumnya Sabil sempat diberi Surat Peringatan pertama atau SP1 pada bulan September 2021. SP1 ini diberikan lantaran Sabil melontarkan kata-kata kasar dan kurang pantas kepada murid di sekolah.
"Surat peringatan pertama (SP1) diberikan di bulan September 2021, intinya masih seputar etikaprofesi yaitu mengeluarkan kata-kata kasar kepada peserta didik, kebetulan orang tua (murid) tidak terima," jelasnya .
"Ada beberapa informasi mengatakan, ketika (Sabil mengajar) di kelas ucapan-ucapan yang kurang pantas diucapkan sebagai seorang guru atau pendidik (sering diucapkannya)," tambah Cahyadi.
2. Merokok di ruang guru
Satu bulan dari pemberian SP pertama, Sabil disebut kembali terjerat kasus etika di sekolah setelah diketahui merokok di dalam ruang guru. Menurut Cahyadi, aturan di sekolah telah disepakati bahwa setiap guru dilarang untuk merokok.
"Satu bulan kemudian (Oktober 2021) ada kejadian lagi, yaitu masih masalah etika, yaitu yang bersangkutan merokok di ruang guru. Dan kita ada aturan internal memang, jadi guru itu tidak boleh merokok," sambungnya.
Lebih parah lagi, Sabil dalam pengakuannya saat itu menyatakan bahwa ia sengaja mematikan CCTV yang berada di dalam ruang guru agar bukti pelanggaran tersebut tak diketahui guru lain di sekolah.
"Dan yang lebih penting lagi memang kita ada CCTV untuk mengontrol ruang-ruang, dan dengan sengaja dan itu diakui dia mematikan cctv itu untuk menghapus atau menghilangkan bukti bahwa ia merokok," terangnya.
3. Kritik Ridwan Kamil
Terbaru Sabil jadi sorotan usai mengkritik Ridwan Kamil hingga berujung pemecatan sebagai guru. Kritik itu disampaikan oleh Sabil pada unggahan Kang Emil terkait apresiasi sang gubernur kepada siswa di Tasikmalaya yang rela patungan untuk membelikan sepatu teman sekelasnya.
"Dalam zoom ini, Maneh teh keur jadi gubernur jabar ato kader partai ato pribadi @ridwankamil? ("Dalam zoom ini, kamu lagi jadi gubernur atau kader partai atau pribadi)," tulis Sabil, Rabu 15 Maret 2023.
Meski demikian Cahyadi mengatakan bahwa meski sudah diberikan surat peringatan ketiga, pihak sekolah masih memberi kesempatan kepada Sabil apabila ingin bergabung kembali.
"Yayasan khususnya sekolah sangat terbuka apabila saudara Sabil mau bergabung kembali, karena kemarin surat yang kita berikan itu bukan surat pemecatan tapi surat pengakhiran kerjasama," ujarnya.
***tags: #ridwan kamil #dipecat #guru #cirebon #maneh
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Semen Padang FC Siapkan Perombakan Besar-besaran Jelang Putaran Kedua
14 Januari 2026
Bank Jateng Dukung Kreativitas Media Digital di Semarang
14 Januari 2026
Heni Tegaskan INI-IPPAT di Jateng Harus Berintegritas dan Profesional
14 Januari 2026
Perkuat Kualitas Produk Hukum Daerah, Kemenkum Jateng Sambut Bapemperda DPRD Kota Surakarta
14 Januari 2026
Honda Hadirkan Warna Exclusive untuk Stylo
14 Januari 2026
KAI Services Gelar Training Untuk Prama Prami untuk Rangkaian Compartment
14 Januari 2026
IPM Kota Semarang Capai 85,80, Bukti Program Pembangunan Berjalan Efektif
14 Januari 2026
USM Sosialisasikan PKM 2026
14 Januari 2026
Penuh Kasih dan Kebersamaan, Lapas Semarang Gelar Perayaan Natal Bersama
14 Januari 2026
USM Kirim Relawan untuk Bantu Penanganan Bencana di Kudus
14 Januari 2026
Gubernur Jateng Minta Daerah Ajukan Asuransi Gagal Panen
14 Januari 2026

