Polda Jateng Pecat Lima Anggotanya yang Jadi Calo Seleksi Bintara

PNS Polri yang juga masuk dalam lingkaran calo ini juga bakal dipecat. 

Senin, 20 Maret 2023 | 10:45 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Semarang - Polda Jateng secara resmi menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima anggotanya yang menjadi calo rekrutmen bintara. 

Keputusan pemecatan setelah adanya sidang kode etik. 

BERITA TERKAIT:
Bupati Boyolali Berpesan kepada PNS yang akan Purna Tugas untuk Tetap Beraktifitas
Sorotan Berita Politik 5 Maret 2024
Pemkab Boyolali Bekali PNS yang akan Purna Tugas
Sekjen Kemenkum Nico Afinta Tegaskan Larangan Pungutan dalam Proses Penerimaan CPNS
Serahkan SK Pensiun, Pj Bupati Jepara Ingatkan Jaga Kesehatan di Usia Senja

"Hari ini telah diputuskan adanya PTDH terhadap kelima terduga (calo)," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Al-Qudussy, di Lobby Polda Jateng, Semarang, Senin (20/3). 

Selain PTDH, kata dia, kelimanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan terkait pidana. Saat ini penyidik sedang melengkapi sejumlah alat bukti. 

Kelima calo tersebut yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan brigadir EW. 

"Kelimanya saat ini berada di penempatan khusus," tegasnya. 

Dia menambahkan dua PNS Polri yang juga masuk dalam lingkaran calo ini juga bakal dipecat

"Yang PNS, PTDH juga. Saat ini sedang proses," tandas dia didampingi Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Jateng AKBP Anita Indah.

***

tags: #pns #polri #calo #dipecat #pemecatan tidak dengan hormat

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI