Hari Raya Nyepi, Narapidana Lapas Brebes Beragama Hindu Terima Remisi
Hingga 22 Maret 2023 jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Tengah mencapai 13.615 orang.
Rabu, 22 Maret 2023 | 13:48 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Brebes- Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes yang beragama Hindu menerima Remisi Khusus (RK I) sebanyak 1 bulan 15 hari bertepatan dengan Hari Raya Nyepi tahun 2023.
"Seorang narapidana kasus tindak pidana kriminal murni di Lapas Kelas IB Brebes bersama dengan 20 narapidana beragama Hindu lainnya se-Jawa Tengah menerima Remisi Khusus di Hari Raya Nyepi tahun ini," ucap Kalapas Brebes, Isnawan, Rabu (22/3/2023).
BERITA TERKAIT:
Lapas Brebes Gandeng Dinkes Sosialisasikan Hidup Bersih dan Sehat Bagi Warga Binaan
Kunjungi Lapas Brebes, Tejo Harwanto Cek Fasilitas Pengamanan Dinas
Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60, Lapas Brebes Gelar Donor Darah
Sinergi dengan TNI/Polri, Kawal Pengamanan Pelayanan Kunjungan Lebaran di Lapas Brebes
Libur Lebaran, Lapas Brebes Buka Layanan Kunjungan Khusus Selama 4 Hari untuk Warga Binaan
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Pemayarakatan, Supriyanto menegaskan narapidana di Jawa Tengah mendapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2023. Remisi ini diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu.
"Berdasarkan peraturan, maka 21 narapidana yang mendapat remisi itu terdiri dari 18 orang kasus kriminal umum, dan 3 orang kasus narkotika atau terkait dalam PP 99 Tahun 2012," lanjut Supriyanto.
"Ia mengemukakan, dari 21 narapidana di Jawa Tengah yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi, seluruhnya mendapat Remisi Khusus sebagian atau RK I," jelas Supriyanto, Selasa (21/3/2023).
Para narapidana yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi tersebut, lanjutnya, masing-masing mendapatkan masa potongan hukuman bervariasi, ada yang mulai dari 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.
"Untuk Remisi Khusus seluruhnya atau RK II, nihil,artinya tidak ada yang langsung bebas ketika menerima remisi," kata Supriyanto.
Ia menambahkan, para narapidana di Jawa Tengah yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2023 sudah memenuhi syarat-syarat yang telah diatur. Salah satunya berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan.
Kemudian, paparnya, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan 15 Mei 2023. Yang terjerat tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A, tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
"Lalu, untuk yang tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat (3) tetap harus menajalani 1/3 masa pidana, dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," tutur Supriyanto.
Supriyanto mengemukakan, hingga 22 Maret 2023 jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Tengah mencapai 13.615 orang. jumlah itu terdiri dari 10.871 orang narapidana dan 2744 orang tahanan.
"Jumlah keseluruhan 13.615 orang, 10.871 narapidana dan 2.744 tahanan," pungkas Supriyanto.
***tags: #lapas kelas iib brebes #kalapas brebes #hari raya nyepi #remisi khusus
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Sambut Lebaran Ketupat, Ratusan Warga Sruni Boyolali Gelar Bakdan Sapi
18 April 2024
Bojan Hodak Minta Pemain Belakang Persib Fokus
17 April 2024
Mulai Hari Ini, Pendaftaran UM-PTKIN Dibuka
17 April 2024
Gadis Disabilitas Dicabuli Tetangga hingga Hamil Enam Bulan
17 April 2024
Mungkin Lapar dan Cuaca Panas, Ular Sanca 2,5 Meter Muncul di Warung Makan di Bantul
17 April 2024
Jelang HBP ke-60, Kemenkumham Jateng Gelar Donor Darah
17 April 2024
Polres Kudus Ungkap Penipuan Modus Ganjal Mesin ATM, Gasak Sampai Hampir Rp1 Miliar
17 April 2024
Aniaya Ibu Kandung hingga Terkapar di Jalanan, Pria Ini Terancam Lima Tahun Penjara
17 April 2024