Hari Raya Nyepi, 1.466 Narapidana Terima Remisi

Remisi khusus ini merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Rabu, 22 Maret 2023 | 18:27 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Kebahagaiaan turut dirasakan 1.466 narapidana beragama Hindu yang tersebar di lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia saat Hari Raya Nyepi 2023. Pasalnya, mereka menerima remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi 2023. 

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menyebutkan sebanyak 1.463 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan masa pidana sebagian. Pemberian remisi ini, kata dia, dapat menghemat anggaran biaya makan narapidana hingga Rp705.840.000.

BERITA TERKAIT:
Kalapas Gowim Mahali Pimpin Penyerahan Remisi Seorang Warga Binaan Khusus Lansia
Delapan Napi di Lapas Semarang Dapat Remisi Waisak
Sebanyak 574 Warga Binaan Rutan Jakpus Dapat Remisi Idul Fitri, 12 Orang Langsung Bebas
774 Napi di Lapas Semarang Dapat Remisi Idul Fitri 2025
7.607 Napi di Jawa Tengah Terima Remisi Idul Fitri, 84 Diantaranya Langsung Bebas

Tidak hanya itu, kata dia, pemberian remisi dinilai dapat sedikit mengurai kondisi kelebihan penghuni yang terjadi di sebagian besar lapas dan rutan. Ia menyebutkan data per 16 Maret 2023 menunjukkan warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia berjumlah 265.405 orang, di mana 220.842 orang di antaranya narapidana dan 44.563 lainnya tahanan.

"Tiga orang lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi," terang Rika, Rabu (22/3/2023).

Lebih lanjut, ia menjelaskan total ada 2.062 narapidana Hindu yang tersebar di seluruh Indonesia. Ditjenpas menyetujui remisi untuk 1.466 orang pada tahun 2023. Daerah dengan narapidana penerima remisi terbanyak, yaitu Bali sejumlah 1.018, disusul Kalimantan Tengah 82 orang , Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatera Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang.

Rika menambahkan, remisi khusus ini merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pemberian remisi ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Rika.

Ia menyebutkan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di lapas dan rutan dengan baik.

Selain itu, para warga binaan yang menerima remisi telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan narapidana (SPPN).

"Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat," ujarnya.

***

tags: #remisi #narapidana #hari raya nyepi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI