DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Melarang Impor Baju Bekas
Untuk itu, politikus Fraksi PAN tersebut meminta pemerintah untuk fokus menertibkan importir-importir nakal.
Minggu, 26 Maret 2023 | 23:15 WIB - Purbalingga
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Komisi VI DPR RI menyatakan apresiasi terhadap langkah pemerintah mengeluarkan larangan impor baju bekas. Pasalnya praktek ini berdampak terganggungnya produk-produk lokal serta mengancam UMKM.
"Kami melihat di Komisi VI, Menteri Perdagangan langsung action beberapa waktu lalu turun langsung ke Pekanbaru Riau untuk memusnahkan hasil impor barang bekas tersebut, yaitu pakaian, sepatu kemudian beberapa tas dan lain-lain itu dimusnahkan. Kita sangat sepakat dengan presiden, karena ini sangat mengganggu produk-produk kita dalam negeri," ujar Anggota Komisi VI DPR RI Jon Erizal baru-baru ini.
BERITA TERKAIT:
Uni Eropa Perketat Regulasi Impor Jalur Darat dan Kereta Api Mulai April 2025
Tak Sesuai Peruntukan, 453 Ton Bahan Baku Pakan Ikan Impor Disegel KKP
Zulhas Sebut Pemerintah akan Berhenti Impor Pangan Mulai Tahun Depan
Realita Gula Indonesia yang Tidak Semanis Rasanya
80 Persen Konsumi Susu Dalam Negeri Dikuasai Impor dari Australia dan Selandia Baru
Untuk itu, politikus Fraksi PAN tersebut meminta pemerintah untuk fokus menertibkan importir-importir nakal.
"Fokus kita mendorong pemerintah untuk menangkap importir-importir utamanya. Jadi bukan yang ada di pasar (yang ditertibkan). Untuk dagang barang bekas itu boleh, impor barang bekas yang tidak boleh, itu perlu disadarkan," jelasnya.
Lebih lanjut, Jon mengingatkan agar masyarakat dapat berperan langsung untuk menjaga agar UMKM yang ada di Indonesia tetap tumbuh dan produksi-produksi yang berkaitan dengan sandang tetap terbangun.
Diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang impor telah melarang impor pakaian bekas. larangan tersebut, merupakan langkah pemerintah salah satunya untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.
***tags: #impor #baju bekas #dpr ri #larangan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Antisipasi Lonjakan Kendaraan, Pemprov Jateng Siapkan Jalur Alternatif Mudik Lebaran
19 Maret 2025

SPBU di Bogor Ketahuan Curang, Takaran BBM Dikurangi Pakai Remote
19 Maret 2025

106 Pengusaha Nakal Curangi MinyaKita, Terancam 5 Tahun Penjara
19 Maret 2025

Polisi Tangkap Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Depok
19 Maret 2025

Menko Zulhas: Sampah Bisa Jadi Energi Baru, TPST Bantar Gebang Contohnya
19 Maret 2025

Sakit Hati Dipecat, Julian Seran Nekat Curi Uang Rp 57 Juta dari Money Changer
19 Maret 2025

Rooms Inc Semarang Gelar Nobar Indonesia vs Australia, Tamu Cukup Bayar Rp 200.000
19 Maret 2025

Kemensos Bahas Usulan Pahlawan Nasional 2025, 10 Nama Masuk Daftar
19 Maret 2025