Kemenkumham Jateng Ingatkan Para Notaris Tegas Laksanakan PMPJ dan Pelaporan Transaksi Keuangan

"Keterbukaan informasi mengenai pemilik manfaat dari korporasi akan menutup ruang terjadinya praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme secara efektif," ungkapnya.

Selasa, 28 Maret 2023 | 14:15 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Hani

KUASAKATACOM, Banyumas - notaris di Jateng wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan pelaporan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria mencurigakan. 

Hal ini menjadi penegasan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi notaris dan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (Beneficial Ownership) yang berlangsung di Ballroom Java Heritage Hotel, Kabupaten Banyumas, Senin (27/03).

BERITA TERKAIT:
Kemenkum Jateng Periksa Dua Notaris asal Magelang yang Tak Aktif
MPW Jateng Periksa Dua Notaris dari Kendal dan Kudus
Ambil Sumpah Jabatan Notaris, Kemenkum Jateng Harapkan Peningkatan Kualitas Pelayanan Kenotariatan
Kemenkum Jateng Pastikan Pembinaan-Pengawasan Notaris Tetap Optimal
Audiensi dengan Kejati, Kemenkum Jateng Bahas Isu soal Pengawasan Notaris

"Apabila pengguna jasa menolak untuk mematuhi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa atau notaris meragukan kebenaran informasi yang disampaikan oleh pengguna jasa, maka notaris wajib melaporkan hal tersebut sebagai transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," ujar Yuspahruddin.

Dia menjelaskan, dalam hal penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, notaris merupakan salah satu pihak yang melaksanakan penyampaian informasi pemilik manfaat kepada Instansi Berwenang.

Menurut Yuspahruddin, Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, memberikan hak bagi setiap orang untuk dapat meminta informasi mengenai pemilik manfaat dari korporasi kepada Instansi berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik. 

"Keterbukaan informasi mengenai pemilik manfaat dari korporasi akan menutup ruang terjadinya praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme secara efektif," ungkapnya.

Berdasarkan penjelasan diketahui juga, Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi notaris dan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi merupakan rekomendasi wajib agar Indonesia dapat menjadi negara anggota Financial Action Task Force (FATF), suatu badan antar pemerintah yang menetapkan standar efektif dalam memerangi tindak pidana pencucian uang dan dan tindak pidana pendanaan terorisme, serta ancaman terhadap sistem keuangan internasional. 

"Apabila Indonesia berhasil menjadi anggota FATF, maka Indonesia akan dipercaya sebagai negara yang aman dari tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme," jelas dia.

"Hal ini tentu akan meningkatkan jumlah investasi dan memperluas lapangan pekerjaan bagi seluruh rakyat Indonesia,” sambung dia.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong para notaris di Jateng tegas melaksanakan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dengan penuh rasa tanggung jawab.

“Hal ini demi terwujudnya citra negara Indonesia sebagai negara yang aman dari pencucian uang dan pendanaan terorisme," pungkasnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, mengharapkan para notaris di Jawa Tengah ikut andil melaksanakan program Pemerintah tersebut, salah satunya dengan cara segera melakukan Registrasi goAML dan pelaporan PMPJ

"Kalau yang belum mengisi, kami berharap setelah kegiatan ini bisa segera mengisi. Jadi bulan Juni, bisa 100 persen yang telah melakukan pengisian PMPJ," ujar Nur Ichwan.

Kegiatan diikuti 200 notaris langsung dan ratusan lainnya secara virtual. Acara pembukaan sendiri, disaksikan oleh Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Kantor Wilayah serta Kepala UPT se-Eks Karesidenan Banyumas.

***

tags: #notaris #kemenkumham #kepala kanwil kemenkumham jateng

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI