Polisi Berhasil Ungkap Kasus Produksi Pornografi, Tiga Orang Jadi Tersangka 

“Dalam pengungkapan perkara ini terdiri dari tiga laporan polisi,” tutur Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Ade Vivid Bachtiar

Selasa, 28 Maret 2023 | 14:17 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus produksi dan penjualan video pornografi anak lewat media sosial. Polisi saat ini sudah menetapkan tiga orang tersangka

“Dalam pengungkapan perkara ini terdiri dari tiga laporan polisi,” tutur Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Ade Vivid Bachtiar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).

BERITA TERKAIT:
Tiga dari Lima Tersangka TPPO Modus Magang ke Jerman Belum Ditahan, Polisi Jelaskan Alasannya 
1.047 Mahasiswa Indonesia Jadi Korban TPPO, Modus Magang di Jerman 
Lima Tersangka Dugaan TPPO Modus Kerja di Jerman Diringkus Polisi
Bareskrim Polri Sita 430 Kilogram Sabu dari 10 Kasus Narkoba Besar
Polisi Usut Kasus Judi Online Diduga Libatkan Nikita Mirzani

Kasus pertama yaitu penangkapan tersangka FR (26) di Tulungagung, Jawa Timur. Pelaku mengaku aktif mengedarkan dan menjual video pornografi anak lantaran lebih laku dibandingkan bertema orang dewasa.

“Keuntungan yang didapat oleh tersangka kurang lebih dalam sebulan bisa mencapai Rp5 juta dengan menjual konten-konten pornografi,” jelas dia.

Kemudian kasus kedua, lanjut Ade, yakni penangkapan tersangka JA (27) dengan lokasi tindak pidana di Semarang, Jawa Tengah; Yogyakarta; dan Bandung, Jawa Barat. Berbeda dengan FR yang hanya menjual, JA turut memproduksi sendiri konten pornografi anak yang kemudian diedarkan di sosial media.

tersangka melakukan perbuatannya ketika berada di tempat sepi dan tidak terdapat orang dewasa lainnya. Kemudian tersangka berusaha mengakrabkan diri dengan para korban, memberi korban snack, makanan kecil, ataupun uang, dan kemudian setelah itu melakukan perbuatan asusila sesuai keinginan tersangka, dan kemudian oleh tersangka direkam, baik di foto ataupun di video,” bebernya.

Menurut Ade, video yang sudah diambil kemudian disimpan di Google Drive. Terhitung ada enam anak di bawah umur yang menjadi korban JA.

“Setelah kita dalami mengapa tersangka memiliki kelainan seperti ini, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dia sering melihat film, jadi kenapa ada timbul idenya dia sering melihat film,” ujarnya.

Kasus ketiga adalah penangkapan tersangka FH (23) di Cirebon, Jawa Barat. Pelaku mengakui telah membuat dan menyimpan video yang mengandung unsur pornografi anak, dengan total enam anak di bawah umur menjadi korban tindak pencabulan.

tersangka FH ini rupanya dulu pernah menjadi korban, pada saat yang bersangkutan umur tujuh tahun pernah menjadi korban, kemudian akhirnya yang bersangkutan setelah dewasa melakukan perbuatan persis pada saat dia mengalami sebagai korban, dan modusnya tersangka adalah selain korbannya tetangga sekitar, juga di warnet,” Ade menandaskan.

***

tags: #bareskrim polri #pornografi #anak #tersangka

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI