Polres Jepara Tangkap Dua Tersangka Penjual Petasan di Media Sosial

Para pelaku memperjualbelikan bahan peledak (petasan) dengan melalui media sosial ini guna mendapatkan keuntungan. 

Rabu, 29 Maret 2023 | 10:11 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jepara- Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus dua pria warga kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, karena menjual bubuk petasan secara online melalui media sosial (medsos). 

KaPolres Jepara AKBP Warsono mengatakan kedua pria tersebut bernama AA (22) dan MKS (22). Mereka dibekuk anggota di tempat yang berbeda. AA ditangkap di pasar Kalinyamatan dan MKS di bundaran Ngabul Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara

BERITA TERKAIT:
Kunjungi Sejumlah Polres, Kapolda Jateng Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Jajaran
Asyik Pesta Miras di Pinggir Pantai, Gerombolan Remaja Diamankan Polres Jepara
Oknum Anggota LSM di Jepara Peras Kades hingga Rp 100 Juta
Jual Bocah Lulusan SD, Muncikari di Jepara Diringkus 
Razia Kos-kosan di Jepara, Tiga Pasangan Mesum Diamankan 

Dia menjelaskan bahwa tersangka memperjualbelikan serbuk bahan peledak (petasan) yang sudah dalam kemasan plastik ukuran 1 ons serta 1 kg dan dijual melalui medsos dengan harga per ons Rp. 25.000,- kemudian yang 1 kg Rp. 240.000,-. 

"Kedua pelaku ini kami amankan di kawasan Pasar Kalinyamatan dan di bundaran Ngabul Tahunan. Saat itu para pelaku mengantarkan bahan peledak (petasan) yang sudah dipesan melalui medsos oleh seseorang,” kata AKBP Warsono, saat jumpa pers, Selasa (28/3). 

Ia menambahkan, pihaknya mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan adanya peredaran atau jual-beli bahan peledak (petasan) berupa serbuk petasan saat bulan Ramadan ini hingga pihaknya meringkus kedua pelaku. 

Para pelaku memperjualbelikan bahan peledak (petasan) dengan melalui media sosial ini guna mendapatkan keuntungan. 

Petugas juga mengamankan barang bukti dari tersangka AA yakni serbuk bahan peledak 1.2 kg, sumbu peledak, sedangkan dari tersangka MKS yakni 15 kg serbuk bahan peledak dan handphone serta sepeda motor milik para tersangka.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan peledak, yakni Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

***

tags: #polres jepara #petasan #media sosial #kabupaten jepara #bahan peledak

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI