Uang Sebanyak Rp1,3 M, Ditemukan KPK Saat Menyelidiki Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

Daftar tersangka, uraian konstruksi dugaan pidana, dan pasal yang disangkakan, kata Ali akan disampaikan kepada publik setelah pengumpulan alat bukti.

Kamis, 30 Maret 2023 | 12:55 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur mengungkapkan pihaknya menemukan uang tunai sejumlah Rp1,3 miliar. 

Uang yang ditemukan KPK tersebut diduga terkait dengan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2020-2022.

BERITA TERKAIT:
Tiga Wilayah Ini Paling Tinggi Risiko, Bangunannya harus Konstruksi Tahan Gempa  
Triwulan I 2024, Tarif Listrik 13 Golongan Pelanggan Dipastikan Tak Mengalami Kenaikan
Bantu Pengairan Lahan Pertanian, Pemerintah Bagikam 400 Pompa Air BBG di Purbalingga
Mulai 1 Januari 2024 Pembelian LPG 3 Kg Gunakan KTP
Pertamina Sukses Kembangkan SAF untuk Pesawat Komersil

Uang tersebut, disampaikan Asep, ditemukan saat KPK melakukan penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, Jakarta Pusat, pada Senin (27/3).

"Kita memang menemukan sejumlah uang yang enggak puluhan miliar rupiah, sekitar Rp1,3 miliar," ucapnya.

Temuan tersebut, sambungnya bermula saat Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian ESDM dan menemukan kunci apartemen. "Kemudian dari sana ketika akan dilakukan penggeledahan ditemukan kunci apartemen," imbuhnya.

Meski begitu, ditandaskan oleh Asep KPK masih mendalami soal temuan uang dan apartemen tersebut dan tidak serta merta menyimpulkan bahwa uang tunai tersebut terkait dengan kasus yang disidik KPK.

"Kita dalami juga ada keterkaitan atau tidak. Kuncinya memang ada tetapi kita enggak tahu secara hukum punya siapa itu, biasa saja di sana hanya umpan, kita enggak tahu," bebernya.

Asep mengungkapkan penggeledahan itu dalam rangka mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja tersebut.

Sedangkan menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, penyidik KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut dan menyebut tersangka lebih dari satu orang.

Potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin itu diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, namun KPK belum mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka.

Daftar tersangka, uraian konstruksi dugaan pidana, dan pasal yang disangkakan, kata Ali akan disampaikan kepada publik setelah pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dinilai lengkap.

***

tags: #kementerian esdm #dugaan korupsi #tunjangan kinerja #penyidik #kpk

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI