Ungkap Kasus Korupsi di Kementerian ESDM, KPK Sebut Ada 10 Tersangka

Potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:54 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta – Ada 10 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022. Hal tersebut diungkap oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).

"Jumlahnya mungkin 10 ya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

BERITA TERKAIT:
96,71 Persen Penyelenggara Negara Patuh Lapor LHKPN 2024
Geledah Rumah Ridwan Kamil, KPK Sita Barang Bukti Elektronik dan Motor
Mensos Pastikan Penyaluran Bansos Transparan dan Tepat Sasaran
Ketua KPK Pastikan Terus Cari Keberadaan Harun Masiku
Kemenag Gandeng KPK dalam Pengawasan Penyelenggaraan Haji 2025

Dijelaskan Asep, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka tersebut dalam rangka pengumpulan alat bukti. Asep kemudian mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini adalah dengan sengaja salah memasukkan angka tukin yang akan ditransfer.

"Mereka baginya ke tunjangan kinerja seperti 'typo'. Misalkan kalau tunjangan kinerja Rp5 juta, nah dikasih menjadi Rp50 juta. Kalau ketahuan (dia bilang) 'typo' nih, padahal uangnya sudah masuk Rp50 juta," ujarnya.

Dia juga mengungkapkan penyidik KPK saat ini menggunakan metode 'follow the money' atau menelusuri ke mana uang yang diduga hasil korupsi tersebut mengalir.

"Kita metodenya 'follow the money', uangnya kita susuri di mana," kata Asep.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2020-2022. Dalam temuan itu, KPK menemukan uang tunai sejumlah Rp1,3 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Penyidik KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut dan menyebut tersangka lebih dari satu orang.

Dijelaskan Ali, potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Meski demikian, KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka.

Ali mengatakan daftar tersangka, uraian konstruksi dugaan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan kepada publik setelah pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dinilai lengkap.

Terpisah, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan bahwa KPK menemukan uang sebsar Rp1,3 miliar dalam kasus tersebut.

"Kita memang menemukan sejumlah uang yang enggak puluhan miliar rupiah, sekitar Rp1,3 miliar," kata Asep, Kamis (30/3/2023).

Uang tersebut, kata Asep, ditemukan dalam penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, Jakarta Pusat, pada Senin (27/3). Dia menjelaskan temuan tersebut berawal saat Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian ESDM dan menemukan kunci apartemen.

"Kemudian dari sana ketika akan dilakukan penggeledahan ditemukan kunci apartemen," ujar Asep.

Meski demikian, Asep mengatakan Penyidik KPK masih mendalami soal temuan uang dan apartemen tersebut dan tidak serta merta menyimpulkan bahwa uang tunai tersebut terkait dengan kasus yang disidik KPK.

"Kita dalami juga ada keterkaitan atau tidak. Kuncinya memang ada tetapi kita enggak tahu secara hukum punya siapa itu, biasa saja di sana hanya umpan, kita enggak tahu," tuturnya.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja tersebut.

***

tags: #kpk #korupsi #kementerian energi dan sumber daya mineral #esdm

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI