Pinjam Uang Rp250 Juta, Seorang Pria Malah Jaminkan Sertifikat Tanah Orang Lain
Korban adalah warga berinisial AN (45) beralamat di Kabupaten Banyumas.
Jumat, 31 Maret 2023 | 12:38 WIB - Purbalingga
Penulis:
. Editor: Muyassaroh
KUASAKATACOM, Purbalingga - Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pinjam uang dengan jaminan. Tersangka yang diamankan berinisial RS (45) warga Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengatakan penipuan dilakukan tersangka di gudang UPTD Pengembangan Industri Logam (Pilog) Purbalingga. Peristiwa terjadi pada Selasa, 19 Maret 2019 sekira jam 21.00 WIB. Korban adalah warga berinisial AN (45) beralamat di Kabupaten Banyumas.
BERITA TERKAIT:
Berkomentar di Medsos Ingin Bertemu Polisi, Pelajar SMP ini Dapat Kejutan dari Kapolres Purbalingga
Seorang Anak Tewas Usai Tenggelam di Irigasi Desa Pageralang Banyumas
Sinar Jaya Seruduk Mikro Bus di Purwokerto, 4 Orang Terluka
Rupbasan Purwokerto Tata Ulang 776 Komputer Barang Bukti, Pastikan Perawatan dan Keamanan
Tercebur Sumur, Seorang Wanita di Banyumas Dievakuasi Meninggal
"Modus yang dilakukan, pelaku meminjam uang kepada korban dengan jaminan. Namun sampai waktu yang ditentukan uang tidak dikembalikan," jelas AKP Suyanto, Jumat (31/3).
Disampaikan bahwa tersangka meminjam uang kepada korban sebanyak Rp250 juta. Jaminan yang digunakan yaitu sebidang tanah yang tercantum dalam SPPT berlokasi di Desa Meri, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Selain itu, hak guna sewa gudang UPTD Pilog Purbalingga yang masa sewanya sampai tahun 2025 turut dijadikan jaminan.
"Ternyata jaminan yang diberikan tersangka kepada korban seluruhnya adalah milik orang lain," ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa korban melaporkan kejadian pada 19 September 2022. Berdasarkan laporan korban, Unit 1 Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil diamankan saat pulang ke rumahnya pada Selasa 21 Maret 2023.
Barang bukti yang diamankan di antaranya surat pernyataan tertanggal 19 Maret 2019 tentang penyerahan modal usaha dari korban terhadap tersangka, satu lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp250 juta, tertanggal 19 Maret 2019.
Selanjutnya satu lembar surat jual beli fiktif tertanggal 21 Maret 2017 antara tersangka dengan pemilik tanah yang dijaminkan kepada korban, satu lembar kuitansi pembayaran jual beli tanah sebesar Rp180 juta, tertanggal 22 Maret 2017.
Selain itu, satu lembar SPPT PBB NOP: 33.03.070.009.001-0050.0 tahun 2018 tertanggal 26 Februari 2018, satu lembar bukti pembayaran pajak tertanggal 14 September 2018 dan satu lembar surat keterangan dari Kepala UPTD PILOG tertanggal 5 Januari 2019.
Ia menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Ancaman hukuman pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama empat tahun.
***tags: #kabupaten banyumas #purbalingga #penggelapan #penipuan #sertifikat tanah
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Sebanyak 49.218 Jemaah Haji Reguler Lunasi BIPIH 2025
19 Februari 2025

Sinopsis Misteri Rumah Darah: Teror dari Rekaman yang Tak Pernah Tayang
19 Februari 2025

Kemenag akan Gelar Pemantauan Hilal Awal Ramadan 1446 Hijriah di 125 Titik
19 Februari 2025

Polisi Sebut Pelaku Pemalakan Sopir di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba
19 Februari 2025

Mendiktisaintek Pastikan Efisiensi Anggaran Tidak Berdampak pada KIP Kuliah dan UKT
19 Februari 2025

Petugas Gabungan Selamatkan Harimau Sumatera yang Terkena Jebakan
19 Februari 2025

Paus Fransiskus Dirawat di RS karena Menderita Bronkitis
19 Februari 2025

Sebanyak 52.000 Paket Makanan Disiapkan untuk Masyarakat Palestina
19 Februari 2025

Calon Pekerja Migran Meninggal Mendadak di Cilacap, BP3MI Lakukan Penelusuran
19 Februari 2025

Tanggapi Aksi Demo 'Indonesia Gelap,' Prasetyo Hadi: Jangan Membelokkan yang Sebenarnya
19 Februari 2025

BAZNAS RI Luncurkan Program Ramadan Sejuk di 1.000 Masjid
19 Februari 2025