Pinjam Uang Rp250 Juta, Seorang Pria Malah Jaminkan Sertifikat Tanah Orang Lain
Korban adalah warga berinisial AN (45) beralamat di Kabupaten Banyumas.
Jumat, 31 Maret 2023 | 12:38 WIB - Purbalingga
Penulis:
. Editor: Muyassaroh
KUASAKATACOM, Purbalingga - Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pinjam uang dengan jaminan. Tersangka yang diamankan berinisial RS (45) warga Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengatakan penipuan dilakukan tersangka di gudang UPTD Pengembangan Industri Logam (Pilog) Purbalingga. Peristiwa terjadi pada Selasa, 19 Maret 2019 sekira jam 21.00 WIB. Korban adalah warga berinisial AN (45) beralamat di Kabupaten Banyumas.
BERITA TERKAIT:
Bupati Banyumas Serahkan DPA SKPD Tahun Anggaran 2026, Fokus pada Efisiensi dan Transparansi Belanja Daerah
Bupati Banyumas Terima 160 Mahasiswa KKN UNSOED untuk Program Pemberdayaan Masyarakat dan Penurunan Bencana
Mahasiswa UNU Purwokerto KKN di Ponpes Banyumas, Fokus Pemberdayaan Pesantren dan Masyarakat
RSUD Margono Soekarjo Terus Berbenah, Gus Yasin Berharap Jangkauan Pelayanan Diperluas
Gubernur Luthfi Tegaskan Telah Lakukan Penanganan Polemik Tambang di Lereng Gunung Slamet
"Modus yang dilakukan, pelaku meminjam uang kepada korban dengan jaminan. Namun sampai waktu yang ditentukan uang tidak dikembalikan," jelas AKP Suyanto, Jumat (31/3).
Disampaikan bahwa tersangka meminjam uang kepada korban sebanyak Rp250 juta. Jaminan yang digunakan yaitu sebidang tanah yang tercantum dalam SPPT berlokasi di Desa Meri, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Selain itu, hak guna sewa gudang UPTD Pilog Purbalingga yang masa sewanya sampai tahun 2025 turut dijadikan jaminan.
"Ternyata jaminan yang diberikan tersangka kepada korban seluruhnya adalah milik orang lain," ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa korban melaporkan kejadian pada 19 September 2022. Berdasarkan laporan korban, Unit 1 Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil diamankan saat pulang ke rumahnya pada Selasa 21 Maret 2023.
Barang bukti yang diamankan di antaranya surat pernyataan tertanggal 19 Maret 2019 tentang penyerahan modal usaha dari korban terhadap tersangka, satu lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp250 juta, tertanggal 19 Maret 2019.
Selanjutnya satu lembar surat jual beli fiktif tertanggal 21 Maret 2017 antara tersangka dengan pemilik tanah yang dijaminkan kepada korban, satu lembar kuitansi pembayaran jual beli tanah sebesar Rp180 juta, tertanggal 22 Maret 2017.
Selain itu, satu lembar SPPT PBB NOP: 33.03.070.009.001-0050.0 tahun 2018 tertanggal 26 Februari 2018, satu lembar bukti pembayaran pajak tertanggal 14 September 2018 dan satu lembar surat keterangan dari Kepala UPTD PILOG tertanggal 5 Januari 2019.
Ia menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Ancaman hukuman pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama empat tahun.
***tags: #kabupaten banyumas #purbalingga #penggelapan #penipuan #sertifikat tanah
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Menag Dukung Pelibatan Penyuluh Agama dalam Pemberantasan Buta Aksara Al Quran
13 Januari 2026
PSSI Perkenalkan Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
13 Januari 2026
Diterjang Puting Beliung, Puluhan Rumah di Tulungagung Rusak
13 Januari 2026
Terdakwa Kasus Korupsi Jual Beli Gas Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
13 Januari 2026
Kemenag Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027
13 Januari 2026
Bus Transjakarta Tabrak Tiang di Jaksel, Diduga Sopir Ngantuk
13 Januari 2026
Xabi Alonso Dipipecat sebagai Pelatih Real Madrid setelah Gagal Juara Piala Super Spanyol
13 Januari 2026
PSG vs Paris FC: Les Parisiens Kalah 0-1
13 Januari 2026
Liverpool vs Barnsley: The Reds Menang Meyakinkan 4-1
13 Januari 2026
Kemenag Salurkan Bantuan untuk Tokoh Agama dan Majelis Taklim di Sumbar
13 Januari 2026

