Status Penahanan Rafael Alun akan Diumumkan KPK Sore Ini
Dugaan pidana korupsi yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo, telah ditemukan KPK.
Senin, 03 April 2023 | 16:31 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Status penahanan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT), akan diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/4/2023) sore.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (3/4) penahanan terhadap RAT hanya tinggal menunggu waktu. "Jadi ini kan soal waktu, kapan tahanan atau kapan tersangka itu bisa dilakukan penahanan," ucapnya.
BERITA TERKAIT:
KPK Lelang Aset Rumah dan Apartemen Milik Rafael Alun
Berkaca dari Rafael Alun, KPK Minta Pejabat Laporkan LHKPN
Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta, Rafael Alun Pikir-pikir
Tok! Rafael Alun Dijatuhi Hukuman Penjara 14 Tahun
Terdakwa Kasus Dugaan TPPU dan Gratifikasi Rafael Alun akan Divonis Hari Ini
Ia menambahkan penyidik akan menenetapkan yang bersangkutan akan ditahan atau tidak berdasarkan alasan subjektif maupun objektif. "Tentu nanti Tim Penyidik KPK setelah melakukan pemeriksaan akan menganalisis lebih lanjut apakah ada keperluan untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka ini," imbuhnya.
KPK, sambung Ali hampir selalu melakukan penahanan terhadap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. "Tetapi yang perlu kami sampaikan, teman-teman tahu bahwa hampir tidak ada yang kemudian dinyatakan tersangka oleh KPK tidak dilakukan penahanan," jelasnya.
Hari ini RAT datang ke gedung KPK memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Ayah Mario Dandy tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK tepat pukul 10.00 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Sebelumnya status kasus mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu ditingkatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Dugaan pidana korupsi yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo, telah ditemukan KPK. Doperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023. Angka itu diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.
tags: #rafael alun trisambodo #komisi pemberantasan korupsi #safe deposit box (sdb) #penahanan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Polisi Tangkap Tersangka Kasus Lab Tembakau Sintetis di Jaksel
20 Januari 2026
Pemda dan BAZNAS Purbalingga Salurkan Bantuan Rp250 Juta untuk Korban Bencana Sumatra
20 Januari 2026
Sebanyak Tiga Orang Ditangkap terkait Kasus Gas Oplosan di Bekasi
20 Januari 2026
Tim PkM USM Ajak Guru TK di Semarang Tingkatkan Kualitas Pribadi dan Profesionalitas
20 Januari 2026
Tim PkM USM Beri Edukasi Pengelolaan Keuangan Usaha Multi Bidang
20 Januari 2026
Oknum Guru Diduga Cabuli Belasan Siswi SD di Tangerang
20 Januari 2026
Sepanjang 2025 Pemkot Semarang Berhasil Kendalikan Stunting dan Capaian UHC 100 Persen
20 Januari 2026
Perjalanan Kereta Wisata Terganggu Akibat Banjir
20 Januari 2026
Kemenkum Jateng Periksa Substantif Naturalisasi WNA asal Korsel dan Yaman
20 Januari 2026
Kemenkum Jateng Ikuti Peresmian Posbankum Provinsi DIY
20 Januari 2026
Meskipun Cuaca Ekstrem, Sumarno Pastikan Ketersediaan Pangan di Jateng Aman
20 Januari 2026

