Status Penahanan Rafael Alun akan Diumumkan KPK Sore Ini
Dugaan pidana korupsi yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo, telah ditemukan KPK.
Senin, 03 April 2023 | 16:31 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Status penahanan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT), akan diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/4/2023) sore.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (3/4) penahanan terhadap RAT hanya tinggal menunggu waktu. "Jadi ini kan soal waktu, kapan tahanan atau kapan tersangka itu bisa dilakukan penahanan," ucapnya.
BERITA TERKAIT:
KPK Lelang Aset Rumah dan Apartemen Milik Rafael Alun
Berkaca dari Rafael Alun, KPK Minta Pejabat Laporkan LHKPN
Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta, Rafael Alun Pikir-pikir
Tok! Rafael Alun Dijatuhi Hukuman Penjara 14 Tahun
Terdakwa Kasus Dugaan TPPU dan Gratifikasi Rafael Alun akan Divonis Hari Ini
Ia menambahkan penyidik akan menenetapkan yang bersangkutan akan ditahan atau tidak berdasarkan alasan subjektif maupun objektif. "Tentu nanti Tim Penyidik KPK setelah melakukan pemeriksaan akan menganalisis lebih lanjut apakah ada keperluan untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka ini," imbuhnya.
KPK, sambung Ali hampir selalu melakukan penahanan terhadap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. "Tetapi yang perlu kami sampaikan, teman-teman tahu bahwa hampir tidak ada yang kemudian dinyatakan tersangka oleh KPK tidak dilakukan penahanan," jelasnya.
Hari ini RAT datang ke gedung KPK memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Ayah Mario Dandy tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK tepat pukul 10.00 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Sebelumnya status kasus mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu ditingkatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Dugaan pidana korupsi yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo, telah ditemukan KPK. Doperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023. Angka itu diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.
***
tags: #rafael alun trisambodo #komisi pemberantasan korupsi #safe deposit box (sdb) #penahanan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Kakak Beradik Ditemukan Tewas di Perkebunan, Polisi Lakukan Penyelidikan
17 Mei 2025

Mensos Ingatkan Kepala Daerah Objektif Seleksi Siswa Sekolah Rakyat
17 Mei 2025

PPIH Arab Saudi Cek Persiapan Layanan Jemaah Haji Indonesia di Armuzna
17 Mei 2025

Libur Panjang Waisak, 38 Ribu Orang Pilih Berlibur dengan Kereta Wisata
17 Mei 2025

BAZNAS Luncurkan Balai Ternak di Kabupaten Blora
17 Mei 2025

Kemenkum Jateng Dorong Penyempurnaan Raperda Adminduk Kota Semarang
17 Mei 2025

Pertandingan Sempat Sengit, Tim Basket SWS Kalah dari BHB
17 Mei 2025

Waspada MERS-CoV, Jamaah Haji Diimbau Hindari Kontak Langsung dengan Unta
17 Mei 2025

Kemenag Pastikan Pelaksanaan Ibadah Haji Lebih Tertib dan Akuntabel
17 Mei 2025