Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Resmi Ditahan KPK

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa Rafael akan menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) KPK di Gedung Merah Putih.

Selasa, 04 April 2023 | 10:20 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo, tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. KPK bakal menahan Rafael Alun selama 20 hari ke depan, mulai hari Senin (3/4/2023).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa Rafael akan menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) KPK di Gedung Merah Putih.

BERITA TERKAIT:
Berkaca dari Rafael Alun, KPK Minta Pejabat Laporkan LHKPN 
Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta, Rafael Alun Pikir-pikir
Tok! Rafael Alun Dijatuhi Hukuman Penjara 14 Tahun 
Terdakwa Kasus Dugaan TPPU dan Gratifikasi Rafael Alun akan Divonis Hari Ini
Majelis Hakim Tipikor Diyakiini KPK akan Menyatakan Rafael Alun Bersalah

“Pada sore hari ini (Senin (3/4), kami sampaikan dan umumkan tersangkanya sebagai berikut, Saudara RAT, pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan selaku penyidik pegawai negeri sipil sejak tahun 2005,” jelasnya, Senin (3/4/2023).

“Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 April 2023, sampai dengan 22 April 2023,” tukasnya.

***

tags: #rafael alun trisambodo #ditahan #gratifikasi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI