Pemprov Jateng Buka Posko Aduan THR

Sedangkan, mereka yang bekerja 12 bulan secara terus menerus, diberikan THR sebesar satu bulan upah. 

Selasa, 04 April 2023 | 18:34 WIB - Ekonomi
Penulis: Holy . Editor: Muyassaroh

KUASAKATACOM, SemarangPemprov Jateng membuka posko aduan dan konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023. 

“Posko aduan dan konsultasi ini aktif mulai 3 April hingga 13 Mei 2023. Pada hari pertama, ada empat admin yang melayani konsultasi via call center,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Sakina Rosellasari, di Semarang, Selasa (4/4).

BERITA TERKAIT:
Kampanye Amal, Maxim Berikan Bantuan Pengganti THR untuk Mitra Driver di Beberapa Kota di Jateng
Mbak Ita Dorong Pengusaha Segera Selesaikan Kewajiban Pembayaran THR ke Pekerja
Asal-usul THR di Indonesia, Sempat Ganti-ganti Nama dan Kebijakan
120 Perusahaan Rokok di Kudus Sudah Salurkan THR 
Polisi akan Tegas pada Ormas Minta THR Jelang Lebaran 

Dia menjelaskan layanan Posko THR dapat dijangkau melalui berbagai media.  Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi, bisa menghubungi 081222249500 via pesan singkat atau telepon. Sedangkan untuk layanan aduan bisa menghubungi 081328451596 atau bisa datang ke kantor Disnaker provinsi, kabupaten/kota, atau bisa juga via kanal LaporGub.

“Posko THR dibentuk sesuai arahan Kementerian Tenaga Kerja, berdasar Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023. Sakina menjelaskan, tidak dibenarkan mencicil hak atau THR pekerja,” bebernya.

"Di ketentuan SE 2023 tidak ada yang namanya dicicil. Baik Pekerja Waktu Tertentu atau Waktu Tidak Tertentu itu diberikan. Batasannya paling tidak tujuh hari sebelum hari raya. Kalau kita lebaran tanggal 22 April, maka tanggal 15 April, semua pekerja wajib sudah diberikan THR," sambungnya.

Sakina menjelaskan, berdasar peraturan pekerja yang minimal bekerja satu bulan terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan berhak mendapat THR proporsional. Adapun perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah. Sedangkan, mereka yang bekerja 12 bulan secara terus menerus, diberikan THR sebesar satu bulan upah. 

“Ada sanksi menanti jika pengusaha tidak memberikan hak pekerja sesuai peraturan. Artinya, jika melebihi tanggal 15 April pengusaha tidak memberikan hak pekerja, Disnakertrans Jateng akan menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan, yang tersebar di enam Satuan Pengawas Ketenagakerjaan,” tegas dia.

Ia berharap, setiap pemberi kerja membayarkan hak pekerja sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan. 

"Harapannya semua pekerja THR dibayarkan selambatnya 7 hari sebelum Idul Fitri agar semua happy," pungkas Sakina.

***

tags: #thr #pemprov jateng #disnakertrans #pengaduan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI