20 Hari, Polresta Cilacap Tangkap 11 Tersangka Narkoba

Para tersangka dijerat pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Rabu, 05 April 2023 | 12:54 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Cilacap- Satuan Reserse narkoba Kepolian Resort Kota Cilacap menangkap 11 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba selama berlangsungnya Operasi Bersinar Candi 2023.

KaPolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, para tersangka diringkus dalam razia narkoba bersandi “Operasi Bersinar Candi 2023” yang berlangsung selama 20 hari mulai 9 sampai 28 Maret 2023.

BERITA TERKAIT:
Polresta Cilacap Gelar Latihan SISPAMKOTA untuk Amankan Pilkada
Polresta Cilacap Gelar Pelatihan Penanganan Laka Lantas
Kapolsek Cimanggu Cilacap Berganti, AKP Anwar Digantikan Iptu Alam
Perang Sarung, 12 Remaja di Cilacap Ditangkap Polisi
12 Sekolah Ini Menangi Lomba Student Presisi yang Diadakan Polresta Cilacap

“Dalam operasi ditangkap 11 tersangka terdiri 7 orang target operasi dan empat lainnya non target operasi,” kata Fannky, saat jumpa pers, di Cilacap, Rabu (5/4).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita total barang bukti berupa sabu seberat 7,64 gram dan ganja seberat 8,95 gram. 

Para tersangka dijerat pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dia menghimbau kepada seluruh maayarakat khususnya di Kabupaten Cilacap untuk berperan aktif memberikan info kepada pihak kepolisian apabila ada peredaran obat terlarang di wilayahnya.

***

tags: #polresta cilacap #kapolresta #narkoba #tersangka

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI