Tak Hanya Banjarnegara! Dukun Pengganda Uang Berbahaya di Jepara Tipu Korbannya, Begini Modusnya
Sudarno, Kamituwo Desa Margoyoso mengungkapkan, tak mengetahui banyak soal seluk beluk SM.
Kamis, 06 April 2023 | 21:44 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jepara - Pria Warga Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara berinisial SM diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang. Bertindak sebagai dukun pengganda uang, SM mampu tipu para korban dan membuatnya hidup mewah.
Penangkapan SM oleh Anggota Polres Demak pun beredar luar di media sosial. Video penangkapan SM sempat viral di media sosial. Nampak anggota polisi berseragam preman menyergap SM.
BERITA TERKAIT:
Selamat! Desa Karanggondang Jepara Juarai Liga Desa 2026
Desa Karanggondang Jepara Juarai Liga Desa Lewat Adu Pinalti
Tinjau Lahan Calon Sekolah Rakyat, Wamensos: Siswa Rintisan akan Pindak ke Sini
BAZNAS Salurkan 50 Laptop untuk Madrasah di Jepara
Baznas Dirikan Rumah Sehat di Jepara, Langkah Perkuat Kesehatan Gratis Bagi Mustahik
Diduga lokasi penangkapan itu berada di Margoyoso, Kalinyamatan, Jepara. Kasus dugaan penipuan itu bermula dari laporan Maqom, warga Desa Kedungkarang, Kecamatan Wedung, Demak ke Polres Demak pada 6 Januari 2023.
Kemudian berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan SM, 41 sebagai tersangka.
Sudarno, Kamituwo Desa Margoyoso mengungkapkan, tak mengetahui banyak soal seluk beluk SM.
“Keluarganya tertutup,” jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh tetangga SM bernama Awal. Selama ini SM dan keluarganya cenderung tertutup dan tak pernah bersosialisasi dengan warga. Pekerjaanya juga tidak jelas.
SM dan keluarganya termasuk berkecukupan. Dia memiliki mobil dan juga rumah.
“Secara ekonomi termasuk orang punya lah, dia juga punya mobil. Tapi orangnya nggak pernah srawung,”
***tags: #jepara #penipuan #penggelapan uang #dukun pengganda uang #polres demak
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Liverpool vs Marseille: The Reds Menang Meyakinkan 3-0
22 Januari 2026
Sinergi Penegak Hukum, Lapas Brebes Fasilitasi Proses Tahap II di Kejaksaan Negeri
22 Januari 2026
Kemenhaj Siapkan Platform Oleh-Oleh Haji untuk Dukung Perkebunan Kurma Lombok Utara
22 Januari 2026
Bayern Muenchen vs USG: Harry Kane dkk Menang 2-0
22 Januari 2026
Kurangi Kepadatan Jemaah Haji, Kemenhaj Matangkan Skema Murur dan Nanazul
22 Januari 2026
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Rekrutmen CPNS dan PPPK
22 Januari 2026
Dua Pengedar Obat Keras Diringkus Polisi di Tangerang
22 Januari 2026
Chelsea vs Pafos: The Blues Menang Tipis 1-0
22 Januari 2026
Polisi Kejar Pelaku Penusukan Warga di Jagakarsa Jaksel
22 Januari 2026
Barcelona vs Slavia Praha: Blaugrana Menang 4-2
22 Januari 2026
Mayoritas Kota di Indonesia Diprakirakan Hujan yang Dapat Disertai Petir Hari Ini
22 Januari 2026

