Polresta Pati Ringkus 17 Orang Penyalahguna Narkoba, Barang Dijual Bebas via Online
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhitama, mengatakan, pihaknya mendapatkan 5 target operasi (TO) dari Polda Jawa Tengah.
Jumat, 07 April 2023 | 19:36 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Pati - Polresta Pati menangkap 17 orang tersangka penyalahgunaan narkoba. Belasan pelaku itu diringkus dalam Operasi Bersinar Candi 2023 yang digelar selama 20 hari, yakni mulai tanggal 9 Maret hingga 28 Maret 2023.
KaPolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhitama, mengatakan, pihaknya mendapatkan 5 target operasi (TO) dari Polda Jawa Tengah.
BERITA TERKAIT:
Polisi Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Lampongan
Lapas Brebes Dukung Gerakan Zero Narkoba dan Handphone yang Dicanangkan Menteri Imipas
Polisi Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Sita 2,1 Kilogram Sabu di Banyuwangi selama Mei 2025
Rutan Salatiga Ikrar Zero Narkoba
Petugas Gabungan Bongkar Kasus Penyelundupan Narkoba Jumlah Besar di Kepri
Namun selama pelaksanaan, pihaknya berhasil mengungkap kasus sebanyak 12 TO dan satu non TO. Dia menyebut, dari total itu pihaknya meringkus 17 tersangka. 16 di antaranya merupakan TO.
”Mereka pengedar dan pengguna. Sehingga persentase pengungkapan kami 240 persen. Melebihi target dari Polda Jawa Tengah,” kata dia saat konferensi pers di Ruang Rupatama Polresta Pati, Selasa (4/4/2023).
Kombes Pol Andhika, menjelaskan, para tersangka ini mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembako gorila.
Adapun barang terlarang itu mereka dapatkan secara online dari luar Kabupaten Pati bahkan hingga luar pulau.
”Modus peredaran rata-rata online. Dijual di wilayah Kabupaten Pati,” jelas dia.
“Ada yang dari Jakarta yang jelas dari luar kota. dari sopir kendaraan yang dititipkan dan ketemu di Pati,” lanjut dia.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita sabu 24,1 gram dan tembako gorila 5,61 gram.
“Para tersangka ini ada beberapa dari Kabupaten Pati dan luar Pati. Tetapi di wilayah Pati Raya,” tutur dia.
Dalam kasus itu, para tersangka dijerat dngan pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
***tags: #narkoba #penyalahgunaan narkoba #polresta pati
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Sebanyak 14 Asrama Haji Siap Sambut Kepulangan Jemaah Haji Indonesia
14 Juni 2025

Kemensos akan Berdayakan Keluarga Siswa Sekolah Rakyat
14 Juni 2025

BPKH Limited Minta Maaf karena Terlambat Layani Jemaah Haji Pasca Armuzna
14 Juni 2025

Usai Serang Iran, Israel Minta Warganya Tidak Gunakan Simbol Yahudi
14 Juni 2025

Alfamart Kembali Jalankan Program “Satu Telur Sehari” di Kota Semarang
14 Juni 2025

Sebanyak 438 Pramuka Penegak Ikuti Gladi Widya Wira Karya Sakti
14 Juni 2025