Kecil-kecil Jadi Penjahat, Selain AGH Ini Dia Tiga Kasus Kejahatan Sadis Anak di Bawah Umur 

Ternyata kasus kejahatan oleh anak di bawah umur, sebelumnya sudak banyak terjadi. Kondisi ini miris lantaran para pelaku merupakan bocah di bawah umur.

Selasa, 11 April 2023 | 13:17 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Semarang - AGH (15), mantan kekasih Mario Dandy Satrio divonis hukuman penjara tiga tahun enam bulan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora

Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meyakini bahwa AGH bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

BERITA TERKAIT:
Keluarga Tak Terima Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara: AGH Saja 3,5 Tahun 
AGH Ditempatkan di LP Anak Tangerang, Langsung Dites Kehamilan dan Narkoba
Arogansi Mario Dandy Minta David Ozora Keluar Rumah Sebelum Penganiayaan: Gua Panggilin Brimob 
Selama Ditahan Mario Dandy Banyak "Berulah": Main Gitar di Polsek, Lepas Pasang Sendiri Borgol Kabel Ties 
Temukan Unsur Pidana, Polisi Bakal Periksa AGH Sebagai Saksi Kasus Pencabulan Oleh Mario Dandy

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Ternyata kasus kejahatan oleh anak di bawah umur, sebelumnya sudak banyak terjadi. Kondisi ini miris lantaran para pelaku merupakan bocah di bawah umur. Siapa saja mereka? 

1. Bocah Bunuh Balita di Jakpus

5 Maret 2020, seorang bocah berinisial APA (5) dibunuh secara sadis. Pelaku adalah tetangganya sendiri, yakni seorang remaja berinisial NF (15).

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di rumah pelaku di daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat. APA yang tengah berkunjung ke rumah pelaku pada sore itu dibunuh dengan cara ditenggelamkan ke dalam bak mandi, lalu dicekik hingga tewas.

Setelah itu jenazah korban dimasukkan ke dalam lemari di kamar pelaku. Saat itu, NF sempat berniat membuang jenazah korban.

"Awalnya mau dibuang karena sudah menjelang sore, akhirnya disimpan di dalam lemari," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat saat itu, Kombes Heru Novianto.

Orangtua korban sempat menduga anaknya menjadi korban penculikan karena tak kunjung pulang ke rumah usai bermain ke rumah NF. Orangtua korban melaporkan peristiwa dugaan penculikan itu kepada Ketua RT setempat.

Keesokan harinya, NF pun secara sadar beraktivitas seperti biasa. Dia berangkat ke sekolah dan meninggalkan jenazah korban di dalam kamarnya.

Saat perjalanan menuju sekolah, NF memilih berganti pakaian dan menyerahkan diri ke Polsek Taman Sari.

"Setelah dicek TKP, ternyata ini wilayahnya Sawah Besar. Dari Polsek Taman Sari menghubungi siber dan melakukan pengecekan, diselidiki Bapak Kapolsek (Sawah Besar) dan benar di dalam lemari itu ada mayat," ujar Heru.

NF lalu langsung ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPAK) Cinere, Jakarta Selatan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, NF kerap menonton film bergenre horor atau film dengan adegan sadis.

Salah satunya The Slender Man, film tentang sosok monster yang suka menculik dan melukai anak-anak. Kebetulan, korban lah yang berada di rumahnya saat hasrat membunuhnya muncul.

Pada Agustus 2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada NF.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Anak Made Sukreni, NF terbukti bersalah karena menghabisi nyawa APA (5) pada 5 Maret 2020.

NF didakwa dengan Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

2. Pelajar Perkosa Lalu Bunuh Balita

AP (17), warga Desa Payagambar, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Sumatera Utara ditangkap atas kasus pembunuhan seorang balita.

Korban adalah SA, balita berusia 4 tahun yang tak lain tetangga AP. Rumah korban dan pelaku hanya berjarak sekitar 100 meter.

Pembunuhan terjadi pada Sabtu (18/2/2023). Saat itu korban bermain di belakang rumahnya.

Ibu korban, Arianti bercerita sempat melihat anaknya bermain dari pintu belakang. Sementara dia sedang mengurus kakak korban yang sedang mandi.

Tak lama, Arianti kehilangan jejak anak keempatnya. Arinti melaporkan hilangnya SA ke polsek terdekat.

Dari hasil penyelidikan, SA dibunuh dan dicabuli oleh tetangganya, AP. Di hari kejadian, Sabtu pagi, pelaku AP menonton film porno dari ponselnya di dalam kamar. Saat pelaku turun dari kamar, ia melihat korban SA sedang bermain di depan rumah pelaku.

AP pun memanggil korban dan menggendong bocah 4 tahun itu ke kamar.

Lalu pelaku mencabuli dan mencekik korban hingga pingsan.

"Namun beberapa saat kemudian korban tersadar dan melakukan perlawanan. Pelaku kemudian mencekik korban dengan dengan celana training panjang hingga akhirnya korban meninggal dunia," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji dalam konferensi pers Kamis (23/2/2023) pagi.

Dalam kondisi tak bernyawa, korban kembali dicabuli oleh pelaku.

"Pelaku lalu menggendong korban menuruni tangga dan melewati dapur menuju kolam dan menjatuhkan korban ke balik tembok atau semak-semak di belakang dapur rumah pelaku," katanya.

Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 5 jo Pasal 76 D UU RI No. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 80 ayat 3 pasal 76 C UU RI No. 35/2014, UU No 23/2002 tentang perlindungan anak, UU No. 11/2012 tentang peradilan anak. P

Pelaku diancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama 20 tahun.


3. Dua Remaja Bunuh Lalu Ingin Jual Organ Bocah

Terobsesi dengan transaksi jual beli organ tubuh yang dilihat di internet serta tergiur untuk mendapatkan sejumlah uang, 2 remaja di Makassar tega menculik dan membunuh bocah 11 tahun bernama Fadli.

Korban dibunuh untuk dijual organ tubuhnya.

Pelaku AR (17) dan AF (14), membunuh korban di sebuah rumah setelah sebelumnya mengajak korban untuk membantu membersihkan rumahnya di Jalan Ujung Bori.

Ketiganya lalu menuju rumah AR di Jalan Batua Raya 14 untuk dieksekusi.

"Pelaku mengaku tergiur oleh harga jual penjualan organ manusia untuk mendapatkan uang," kata Kasi Humas Polsek Panakkukang Aipda Ahmad Halim.

Aipda Ahmad menjelaskan, kronologi di TKP AR mencekik korban dari belakang serta membenturkan korban ke tembok sebanyak 3 sampai 5 kali lalu pelaku mengikat kaki korban dan memasukkannya ke dalam kantong plastik warna hitam lalu dibuang di bawah jembatan di Jalan Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-Nipa Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.

Kasus penculikan tersebut terungkap berawal dari laporan orang hilang dari orang tua korban.

Polisi kemudian mencari tahu keberadaan korban dengan mengecek sejumlah CCTV.

Polisi lalu menemukan mayat Fadli pada Minggu (8/1/2023) dan mengungkap kasus tersebut sebagai kasus penculikan disertai pembunuhan berencana.

Selanjutnya polisi mengidentifikasi AR dan AF sebagai pelaku.

Keduanya lalu ditangkap sekitar pukul 03.00 WITA, dini hari.

***

tags: #agh #mario dandy satrio #penganiayaan #david ozora #anak di bawah umur

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI