Tersangka Kasus Gratifkasi Rafael Alun Jalani Pemeriksaan Perdana

Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Selasa, 11 April 2023 | 15:27 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - KMantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Ali Fikri mengutarakan bahwa RAT telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK pada Hari Senin (10/4/2023).

BERITA TERKAIT:
Usut Kasus Dugaan TPPU, KPK Panggil Adik SYL
Bupati Sragen Dukung KPK Cegah Korupsi di Bumi Sukowati
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
KPK Resmi Tahan Bupati Sidoarjo terkait Kasus Potongan Insentif ASN
Tersangka Kasus Korupsi Ahmad Muhdlor Ali Penuhi Panggilan KPK

“Yang bersangkutan diperiksa terkait pengetahuannya soal barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud. Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan 'Tahanan KPK' kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Untuk kepentingan penyidikan RAT ditahan sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

RAT diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah "safety deposit box" (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

***

tags: #kpk #rafael alun trisambodo #pemeriksaan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI