Sopir Travel Cabuli ABG, Alasannya Tak Kuat Lihat Korban Pakai Baju Renang 

Dalam kejadian saat itu pelaku tengah menjadi sopir dari mobil yang disewa korban dan rombongan.

Rabu, 12 April 2023 | 14:34 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, OKU Timur - Seorang sopir travel mencabuli ABG di dalam mobil. Kejadian ini terjadi di parkiran Kolam renang Desa Kota Baru Selatan, Martapura, Oku Timur, Sumatera Selatan

Menurut pengakuan pelaku, dirinya tak kuat menahan nafsu karena melihat korban menggunakan pakaian renang

BERITA TERKAIT:
Terseret Arus Sungai, Seorang Balita Ditemukan Tewas di Jaring Nelayan
Seorang Perempuan Tewas Tertabrak Kereta Api, Korban Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan
Satu Orang Tewas akibat Kecelakaan Kereta Api di Martapura, 11 Lainnya Luka-luka
Keren! Novan Anak Satpam Juarai Kompetisi Sains Internasional di Korea Selatan
DCVI Kerjasama dengan PT GKM Buka Diler Resmi Truk Mercedes-Benz di Palembang

Pelaku yaitu Andika (49), merupakan warga Dusun II Desa Banjar Sari, Kecamatan Semidang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Kini dirinya diamankan Satreskrim Polres OKU. Dalam kejadian saat itu pelaku tengah menjadi sopir dari mobil yang disewa korban dan rombongan. 

Kasatreskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal mengatakan, tersangka melakukan pencabulan karena tergiur melihat tubuh seksi gadis ABG warga Ogan IV Baturaja, Kabupaten OKU tersebut saat menggunakan pakaian renang. Aksi cabul terjadi Minggu (9/4/2023) siang sekitar pukul 14.00 WIB di parkiran kolam renang Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, OKU Timur. 

"Saat itu korban sedang mengambil baju di dalam mobil yang mereka sewa, pelaku yang sedang berada di dalam mobil tiba-tiba langsung menarik korban dan menutup pintu mobil," ujar Kasat, Rabu (12/4/2023).

Pada saat mobil sudah terkunci, pelaku membuka paksa baju korban dan meremas dada serta menciumnya. Meski sempat melawan, korban tidak kuat menahan tenaga pelaku yang sudah kerasukan setan. 

"Korban yang tidak terima melapor ke Polres OKU Timur. Kemudian ditindaklanjuti hingga pelaku berhasil diamankan," katanya.

Pelaku berikut barang bukti mobil Wuling BG 1687 FR telah diamankan. Pelaku pun akan dikenakan pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Sementara tersangka Andika mengaku khilaf saat melihat korban berpakaian renang

"Aku khilaf pak," katanya.

***

tags: #sumatera selatan #mencabuli #sopir travel #abg #renang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI