Sopir Travel Cabuli ABG, Alasannya Tak Kuat Lihat Korban Pakai Baju Renang
Dalam kejadian saat itu pelaku tengah menjadi sopir dari mobil yang disewa korban dan rombongan.
Rabu, 12 April 2023 | 14:34 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, OKU Timur - Seorang sopir travel mencabuli ABG di dalam mobil. Kejadian ini terjadi di parkiran Kolam renang Desa Kota Baru Selatan, Martapura, Oku Timur, Sumatera Selatan.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya tak kuat menahan nafsu karena melihat korban menggunakan pakaian renang.
BERITA TERKAIT:
Terseret Arus Sungai, Seorang Balita Ditemukan Tewas di Jaring Nelayan
Seorang Perempuan Tewas Tertabrak Kereta Api, Korban Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan
Satu Orang Tewas akibat Kecelakaan Kereta Api di Martapura, 11 Lainnya Luka-luka
Keren! Novan Anak Satpam Juarai Kompetisi Sains Internasional di Korea Selatan
DCVI Kerjasama dengan PT GKM Buka Diler Resmi Truk Mercedes-Benz di Palembang
Pelaku yaitu Andika (49), merupakan warga Dusun II Desa Banjar Sari, Kecamatan Semidang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Kini dirinya diamankan Satreskrim Polres OKU. Dalam kejadian saat itu pelaku tengah menjadi sopir dari mobil yang disewa korban dan rombongan.
Kasatreskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal mengatakan, tersangka melakukan pencabulan karena tergiur melihat tubuh seksi gadis ABG warga Ogan IV Baturaja, Kabupaten OKU tersebut saat menggunakan pakaian renang. Aksi cabul terjadi Minggu (9/4/2023) siang sekitar pukul 14.00 WIB di parkiran kolam renang Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, OKU Timur.
"Saat itu korban sedang mengambil baju di dalam mobil yang mereka sewa, pelaku yang sedang berada di dalam mobil tiba-tiba langsung menarik korban dan menutup pintu mobil," ujar Kasat, Rabu (12/4/2023).
Pada saat mobil sudah terkunci, pelaku membuka paksa baju korban dan meremas dada serta menciumnya. Meski sempat melawan, korban tidak kuat menahan tenaga pelaku yang sudah kerasukan setan.
"Korban yang tidak terima melapor ke Polres OKU Timur. Kemudian ditindaklanjuti hingga pelaku berhasil diamankan," katanya.
Pelaku berikut barang bukti mobil Wuling BG 1687 FR telah diamankan. Pelaku pun akan dikenakan pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Sementara tersangka Andika mengaku khilaf saat melihat korban berpakaian renang.
"Aku khilaf pak," katanya.
***tags: #sumatera selatan #mencabuli #sopir travel #abg #renang
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Pemkab dan Polres Boyolali Bersinergi Gelar Khitan Massal
24 Juni 2025

Menata Ulang KUHAP untuk Hukum Indonesia yang Lebih Adaptif
24 Juni 2025

PSG vs Seattle Sounders: Les Perisiens Menang Tipis 2-0
24 Juni 2025

USM Resmikan Taman Pancasila, Rektor: Kampus Pemersatu Bangsa
24 Juni 2025

Mahfud MD Sebut USM dalam Posisi Sangat Baik di Usia 38 Tahun
24 Juni 2025

Agustina Wali Kota Semarang Gelar Musrenbang Pemuda
23 Juni 2025

Libur Sekolah, KAI Daop 5 Purwokerto Hadirkan Wahana Mini Game untuk Anak
23 Juni 2025

Kemensos Asesmen Kebutuhan Korban Banjir di Ketapang
23 Juni 2025