Polres Demak Sita 83 Motor dari Razia Balap Liar 

Menurut Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menyatakan puluhan motor tersebut disita oleh Polsek Karanganyar. 

Jumat, 14 April 2023 | 14:53 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Demak - Sebanyak 83 sepeda motor disita aparat Polres Demak. sepeda motor tersebut disita dari aksi balap liar di jalan alternatif Karanganyar-Godong antara Desa Undaan Kidul dan Desa Undaan Kidul, Kecamatan Karanganyar, Demak. 

Menurut KaPolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menyatakan puluhan sepda motor tersebut disita oleh Polsek Karanganyar. 

BERITA TERKAIT:
Polres Demak-BEM Nusantara Jateng Bagikan Alat Sholat dan Takjil ke Masyarakat
Viral! Fortuner Lawan Arah di Pantura Menuju Tol Sayung-Demak, Polisi Selidiki Pemiliknya
Puluhan Warga Botosengon Demak Lapor Polisi Usai Kena Teror Hantu, Minta Kasus Pembunuhan Segera Terungkap
Polres Demak Laksanakan Pengamanan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
Polisi Tangkap Pengendara BRV yang Tembaki Mobil Pajero di Demak

"Selama bulan puasa kita fokus untuk melakukan giat operasi terhadap aksi balap liar," ungkap KaPolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono. 

Utamanya sebagai langkah antisipatif kamtibmas, juga guna mengantisipasi kemacetan yang ada di jalan utama. Terlebih di jalur tersebut bakal digunakan sebagai jalan alternatif yang kemungkinan akan dilalui oleh para pemudik.

“Karena jalan yang dibuat balap liar itu adalah jalan alternatif yang menghubungkan ke Grobogan yang digunakan okeh pemudik,” ujar KaPolres Demak.

Kapolres juga mengatakan bahwa untuk pemilik motor yang ditahan di Polsek Karangnyar, jika hendak mengambil harus menyertakan kelengkapan surat-suratnya.

"Bagi pemilik motor yang merasa kendaraannya disita, silakan bawa surat lengkap seperti STNK, BPKB, gratis tidak dipungut biaya," pungkasnya. 

***

tags: #polres demak #sepeda motor #balap liar

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI