Ilustrasi. Foto: Istimewa.

Ilustrasi. Foto: Istimewa.

Malam Lebaran, Masyarakat Diimbau Tidak Gelar Takbir Keliling

Yang dilarang yakni konvoi yang pelaksanaannya berkeliling menggunakan kendaraan.

Rabu, 19 April 2023 | 05:33 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Polda Metro Jaya memberikan imbauan terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Pada hari kemenangan itu, polisi melarang kegiatan arak-arakan ataupun konvoi yang biasa dilakukan saat malam takbiran.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menganjurkan kepada masyarakat agar melaksanakan takbiran di tempat-tempat ibadah atau pawai berjalan kaki di sekitar perumahan.

BERITA TERKAIT:
Volume Arus Balik Menurun, Ruas Tol di Kabupaten Semarang Dibuka Kembali Dua Arah
Semarak Tradisi Udik-udik di Desa Suci, Tabur Uang Penuh Berkah saat Lebaran Ketupat
Situasi Lebaran di Jateng Kondusif, Sistem One Way Nasional Resmi Diterapkan
Review Pabrik Gula Yang Tembus Satu Juta Penonton dalam Waktu Singkat
14 Hari Masa Angkutan Lebaran, Kedatangan-Keberangkatan Penumpang Kereta di Daop Semarang Tertinggi pada 2 April

“Silahkan untuk mereka bertakbir di tempatnya masing-masing. Masjid,” ucapnya, Selasa (18/4/2023).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa yang dilarang yakni konvoi yang pelaksanaannya berkeliling menggunakan kendaraan. Ia mengingatkan, jika nantinya ditemukan ada yang melakukan msksn akan dihentikan dan diperingatkan.

"Kita berhentikan, kita peringatkan. Arak-arakan malam takbiran apalagi yang menggunakan mobil, motor, kita tidak bolehkan,” ujarnya.

Meski begitu, imbuh dia, pihaknya membolehkan takbiran keliling kampung dengan jalan kaki.

“Kalau mereka berjalan kaki di kampungnya ya itu disarankan. Tapi kalau menggunakan sepeda motor itu tidak boleh,” tandasnya.

***

tags: #lebaran #polda metro jaya #idul fitri #takbir keliling

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI